kotatuban.com-Pemilik kendaraan bermotor di Tuban langsung memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan mereka. Ruang tunggu di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Tuban dipenuhi pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan program bebas denda pemilik kendaraan yang telat membayar pajak kendaraan mereka.
Ketentuan itu berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat hingga akhir tahun 2015.
“Sesuai edaran Gubernur Jawa Timur, wajib pajak kendaraan bermotor tidak dikenakan sangsi administrasi,” ujar Kasubag Humas Polres Tuban AKP Elis Suendayani, Selasa (06/10).
Sebagaimana edaran Gubernur Jawa Timur nomor 53 tahun 2015 tentang pemberian keringanan dan insentif pajak daerah, agar meringankan beban masyararakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah di sektor pajak kendaraan.
“Program ini sudah dimulai sejak Kamis kemarin (01/10) hingga 31 Desember 2015 mendatang,” terang Elis.
Dijelaskan, keringanan yang akan diberlakukan adalah pembebasan sanksi administrasi atau bunga bagi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan roda dua, roda tiga, dan roda empat atau lebih serta kendaraan plat kuning. Sedangkan untuk bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dihapus atau diputihkan adalah BBNKB untuk kendaraan kepemilikan kedua bagi roda dua dan roda tiga, serta plat kuning.
“Dengan program itu, kita meminta kepada masyarakat untuk memanfaatkan dengan baik, khusunya para wajib pajak kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan pajak,” tegas AKP Elis. (kim)