oleh

Pemkab Akan Perketat Pengawasan Raskin

Bupati Tuban Fathul Huda (berkopyah) saat acara di gudang Bulog Tuban beberapa waktu lalu
Bupati Tuban Fathul Huda (berkopyah) saat acara di gudang Bulog Tuban beberapa waktu lalu

kotatuban.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban akan memperketat pengawasan beras miskin (Raskin) yang dibagikan Badan urusal logistik (Bulog) Tuban kepada warga miskin. Pengawasan tersebut terkait dengan kondisi beras tersebut layak kosumsi atau tidak.

Hal tersebut disampaikan Bupati Tuban, Fathul Huda, saat dikonfirmasi kotatuban.com, Selasa (09/09) mengenai beredarnya Raskin yang tidak layak kosumsi dikalangan masyarakat Tuban. Menurutnya, Bulog juga sudah siap memberikan ganti terhadap beras yang tidak layak kosumsi tersebut.

”Kita akan lebih memperketat pengawasan Raskin yang didistribusikan kepada masyarakat. Dan jika masyarakat mendapatkan raskin yang tidak layak kosumsi, untuk segera berkomunikasi dengan pihak desa, dan selanjutnya pihak desa melaporkan kepada Bulog,” terangnya.

Terpisah, Kepala Gudang Bulog, Kabupaten Tuban, Fatkhurrozi, mengungkapkan, pihaknya juga siap mengganti jika ada masyarakat yang menerima Raskin yang tak layak kosumsi. ”Kita siap mengganti berapapun jumlahnya jika ada beras Raskin yang tidak layak kosumsi,” tuturnya.

Menurutnya, seharusnya jika ada Raskin yang tidak layak kosumsi sudah dapat dideteksi mulai dari tingkatan desa. Pasalnya, didalam berita acara penerimaan beras murah tersebut sudah tercantum kualitas beras dan jumlah beras yang diterima sudah sesuai dengan jumlah Rumah Tangga Sasaran (RTS) atau belum.

”Didalam berita acara penerimaan beras tersebut jika benar-benar diterapkan oleh petugas yang ada dilapangan akan bisa dideteksi mulai dini jika ada beras yang kualitasnya jelek,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah masyarakat di Kabupaten Tuban menerima Raskin yang tidak layak kosumsi. Beras yang diterima masyarakat tersebut dalam kondisi hancur, warnanya kuning, dan banyak hewannya. Sehingga, beras murah tersebut digunakan masyarakat untuk makanan ternak. (duc)