oleh

Pemkab Akan Tertibkan TPU

image
Salah satu TPU di wilayah perkotaan

kotatuban.com – Pemerintah Kabupten (Pemkab) Tuban berencana memberikan aturan kusus kepada Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang ada di Kabupten Tuban. Seperti aturan tidak diperbolehkan mengkijing atau membangun makam.

”Ya aturan terhadap makam ini baru kita bahas. Apakah aturan ini perlu kita perdakan atau hanya sebatas peraturan desa atau kelurahan saja,” kata Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussaien kepada kotatuban.com, Selasa (03/11). 

Namun, aturan pelarangan pengkijingan terhadap makam tersebut tidak bisa dilakukan kepada semua makam yang ada di Tuban. Aturan tersebut hanya akan dilakukan terhadap makam yang ada diperkotaan atau pemakaman yang memiliki lahan terbatas.

”Aturan pelarangan pengkijingan itu hanya akan kita berlakukan pada pemakaman yang berada di wilayah perkotaan yang memiliki lahan terbatas saja. Untuk yang di desa-desa dan memiliki lahan pemakaman luas tidak perlu diberlakukan aturan itu,” ungkapnya.

Menurutnya, aturan pelarangan pengkijingan makam terutama di makam-makam wilayah kota tersebut, lantaraan saat ini lahan untuk pemakaman semakin menyempit. Sehingga, diperlukan atauran itu untuk agar makam-makam yang sudah lama bisa digunakan lagi.

”Kalau makam dikijing kan pasti nantinya tidak bisa digunakan lagi. Padahal, luas lahan pemakaman itu kan tidak bertambah, dan orang meninggal semakin banyak. Jika aturan ini tidak segera kita berlakukan, nantinya masyarakat aka kesulitan mencari lokasi pemakaman,” pungkasnya. (duc)