oleh

Pemkab Belum Terima Laporan Soal Bandungrejo

kotatuban.com-Pemkab Tuban hingga kini belum menerima laporan secara tertulis dari Kecamatan Soko terkait tindak pidana pencabulan yang dilakukan Kepala Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, Rokim. Padahal, kasus itu sudah masuk ranah hukum. Bahkan, salah satu tersangaka yang terlibat sudah disidangkan di Penagadilan Negeri Tuban.

Menurut Kabag Humas dan Media Pemkab Tuban, Teguh Setyobudi, meski belum menerima laporan dari Kecamatan Soko, Pemkab Tuban tidak akan ragu menindak jika ada pejabat pemerintah yang melakukan pelanggaran hukum, seperti dugaan pencabulan yang dilakukan Kades Bangunrejo.

“Kami saat ini masih menunggu laporan dari Kecamatan Soko. Sampai sekarang belum ada laporan bagaimana perkembangannya,” terang Teguh Setyobudi.

Namun, jika dalam proses persidangan lanjutan kasus yang menimpa Kades Bangunrejo itu memenuhi unsur pidana yang memberatkan kemungkinan tindakan pemecatan terhadap kades itu bisa saja dilakukan. “Sudah pasti mas jika memang secara hukum memenuhi pasti kades itu akan dihentikan dari jabatanya,” tegas Teguh.

Sementara itu, menangapi permintaan warga Desa Bangunrejo, terkait kasus pencabulan yang dilakukan Kepala Desa (Kades) setempat, terhadap salah seorang gadis di bawah umur warganya sendiri agar dihukum lebih berat. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, menyerahkan proses hukum kades bernama Rokim tersebut, kepada majelis hakim persidangan.

Kejaksaan tidak dapat meringaknak atau memberatkan hukuman karena keputusan ada ditangan hakim persidangan. Namun demikian jika keluarga ingin mengikuti proses sidang, tidak ada larangan saat sidang berlangsung.

“Kami mempersilahkan jika keluarga korban ingin mengikuti jalanya proses persidangan,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tuban, Budi Raharjo.

Seperti diberitakan, puluhan warga Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, Jumat (21/3) pagi tadi melurug kantor Kejaksaan Negeri Tuban untuk meminta kades Bangunrejo dihukum setimpal atas perilaku buruknya menghamili anak dibawah umur yang kemuian meminta janin yang dikandung korban digugurkan (aborsi) untuk menutupi aib tersebut. (kim)