kotatuban.com – Pemkab Tuban bentuk Posko pengaduan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Karena tunjangan itu merupakan kewajiban perusahaan terhadap karyawannya saat menghadapi lebaran.
“Perusahaan yang telat atau sama sekali tidak memberikan THR kepada karyawannya bisa mengadu ke Posko yang kita tempatkan di kantor Dinsosnaker,” terang Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein di gadung DPRD Tuban, Senin (6/7).
Pihaknya juga berharap perusahaan segera memberikan THR paling lambat seminggu sebelum lebaran sesuai dengan aturan.
”Kami minta perusahaan tidak menunda-nunda tunjangan yang sudah menjadi hak karyawan, jangan sampai terlambat agar bisa digunakan untuk kebutuhan lebaran,“ tandasnya
Wabup juga tidak segan memberikan sangsi tegas sesuai aturan yang ada, jika memang terdapat perusahaan tidak memberikan tunjangan kepada karyawannya.
“Aturanya sudah ada jika memang ada aduan dari buruh tentu sesuai aturan yang ada kami akan berikan sangsi kepada perusahaan yang bersangkutan,” imbuhnya. (kim)