kotatuban.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban harus membebaskan lahan terlebih dahulu sebelum pembangunan tanggul di Daerah Aliran Sungai (DAS) Bengawan Solo dimulai. Hal ini sebagai prasyarat dibangunnya tanggul pada Bengawan Solo yang melintas di wilayah Kabupaten Tuban seperti yang diusulkan Pemkab Tuban kepada pemerintah pusat.
Sedangkan wilayah yang harus dibebaskan oleh Pemkab Tuban ada di dua kecamatan, yakni Kecamatan Soko dan Rengel. Untuk Kecamatan Soko antara lain lahan yang melewati Desa Menilo, Simo, Kendalrejo, Gelagah Sari, Kenongo Sari, dan Desa Pandan Agung. Sedangkan, untuk desa di Kecamatan Rengel lahan yang harus dibebaskan meliputi di Desa Sumberrejo, Tambakrejo, Kanorrejo, Karangtinoto, Ngadirejo, dan Desa Campurejo.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Kabupaten Tuban, Budi Wiyana saat dikonfirmasi kotatuban.com, Senin (27/1) mengungkapkan, rencananya tanggul Bengawan Solo yang akan dibangun dengan lebar 28 meter dan panjangnya 25 kilo meter. Sehingga Pemkab Tuban harus membebaskan tanah seluas tanggul tersebut. ”Untuk pembebasan lahan ini Pemkab Tuban akan sharing dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur,” tandasnya.
Sedangkan, untuk pembebasan lahan milik warga yang akan digunakan untuk pembangunan tanggul tersebut, Pemkab Tuban akan menggandeng konsultan independen untuk survai harga dan menentukan harga tanah tersebut. Selain itu, tim ini juga bertugas untuk meneliti kontur tanah yang akan dibangun tanggul tersebut. ”Kami juga meminta kepada kepala desa yang dilewati tanggul tersebut untuk membantu proses pembebasan lahan,” tuturnya.
Lebih lanjut Budi Wiyana mengatakan, hasil dari penelitian konsultan independen akan menjadi acuan besaran anggaran pembangunan tanggul tersebut. Sedangkan, perkiraan dana untuk pembangunan tanggul Bengawan Solo di Tuban tersebut per kilo meter akan menelan biaya Rp 5 miliar. ”Sehingga, pembangunan tanggul Bengawan Solo ini menelan biaya sekitar Rp 125 miliar,” pungkasnya. (duc)