kotatuban.com – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tuban mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Kamis (3/4). Kedatangan para mahasiswa tersebut menuntut Pemkab Tuban lebih selektif dalam pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri.
Dalam hearing tersebut para mahasiswa ditemui Asisten Pemerintahan Kabupaten Tuban, Ahmad Amin Sutoyo, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Nurjanah, dan Kabid Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Kepala Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Lingkungan Hidup (LH) HMI Cabang Tuban, Candra Kusuma dalam hearing tersebut mengungkapkan, HMI Tuban menuntut agar Pemkab lebih selektif dalam melakukan pengiriman TKI keluar negeri. Selain itu, juga pemerintah harus memberikan advokasi dan jaminan keamanan kepada para pahlawan devisa tersebut.
”Jangan sampai ada Satinah – Satinah lain dari Tuban. Sehingga, Pemkab Tuban harus betul – betul selektif dalam pengiriman TKI. Selain itu, Pemkab juga harus lebih ketat lagi dalam melakukan pengawasan terhadap TKI ilegal,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban, Nurjanah mengungkapkan, Pemkab Tuban melalui Dinsosnaker telah membekali dengan berbagai pengetahuan dan keterampilan kepada calon TKI sebelum berangkat kerja ke negara tujuan. Namun, di Tuban masih bayak TKI yang ilegal dari pada yang legal.
”Ya, yang legal pasti kita persiapkan lebih dahulu sumber daya manusia (SDM)nya. Namun, permasalahannya TKI yang ilegal ini masih sulit dikontrol,” tandasnya.
Menurutnya, di Kabupaten Tuban TKI yang legal pada tahun 2013 sebanyak 58 orang, dan pada tahun 2014 hingga bulan Maret sebanyak 38 orang. Ini artinya, masyarakat Tuban masih banyak yang menjadi TKI ilegal dari pada yang legal. ”Yang ilegal ini kami kesulitan mendeteksi. Sehingga, jika ada permasalahan terhadap TKI ilegal tersebut kami juga kesuliatan untuk memberikan advokasi. Untuk itu, mari kita sama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat jika akan bekerja keluar negeri mengurus perijinan yang sah,” pungkasnya. (duc)