kotatuban.com-Kabupaten Tuban, terutama di Kecamatan Semanding sudah sejak lama dikenal sebagai sentra idustri minuman keras jenis arak jawa. Arak Tuban disinyalir merupakan bahan baku oplosan minuman keras Cukrik.
Pasca pemerintah setempat melakukan penutupan besar-besaran pada kisaran November Tahun 2015, disertai dengan penegakan peraturan daerah (Perda) nomor 16 tahun 2014 tentang larangan produksi, mengedarkan dan penguasaan miras. Miras jenis arak yang semula bahunya menyengat tidak lagi tercium.
Namun belakangan tingginya permintaan disinyalir membuat mantan pembuat arak ataupun pemain baru tergoda untuk memproduksi kembali minuman dengan kandungan alkohol lebih dari 10 persen tersebut.
Dugaan tersebt muncul setelah belakangan banyak ditemukan industri arak baik yang berskala kecil dengan kapasitas produksi puluhan liter hingga berskala menengah atau besar dengan produksi ratusan liter per hari.
“Baru saja kita grebeg industri arak dengan kapasitas sekitar 200 liter perhari. Itu dapat kita lihat dari banyaknya barangbukti yang kta temukan di lokasi dan besarya ukuran tungku penyulingan arak,” ujar Pelaksana Harian Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban Wadiono, Kamis, (31/03).
Menurut Wadiono, pabrik berskala besar tersebut adalah milik seorang warga Kelurahan Gedongombo bernama Kastowo. Sayangnya saat operasi yang bersangkutan dan tenaga kerjanya pilih kabur lebih dahulu.
“Pabrik disembunyikan di tempat cukup terpencil, makanya sampai sebesar ini, baru dikatehui petugas. Selain itu daerah ini juga bukan zona merah arak, makanya lolos dari pengawasan,” kata Wadiono, saat peggerebegan.
Menanggapi masih maraknya peredaran arak di Kabupaten Tuban, pengasuh pondok pesantren Mambaul Futuh Jenu, Kiai Arifudin mengatakan, tindak tegas pemerintah Kabupaten Tuban perlu ditngkatkan kembali agar eksodus (Perpindahan) industri minuman keras tidak meluas. Ancaman sangsi sesuai peraturan Daerah kurungan 3 bulan dan denda 50 juta ternyata masih belum member efek jera bagi pelaku usaha haram tersebut.
“Bagaimanapun arak itu satu dari banyak bahan yang berpotensi merusak moral sekaligus kesehatan. Juga sudah jelas konsumsi miras adalah bentuk kemaksiatan,” kata kiai muda itu.
Bupati Tuban juga diminta mempertajam taringnya agar peredaran miras dapat diteka. Jika perlu dicanangkan Tuban bersih dari arak, agar jargon Bumi Wali tidak sekedar jargon, namun benar-benar diterapkan dalam kehudupan bermasyarakat.
“Bupati perlu lebih tegas dan segera membersihkan kembali loasi-lokasi yang dicurigai menjadi lokasi pembuatan baru setelah kawasan sentranya di Prunggahan Semanding dibersihkan, ” tuturnya. (kim)