kotatuban.com – Progam Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang semula ditangani Pemprov Jatim karena pandemi Covid 19 selama 3 bulan, kini dilanjutkan Pemkab Tuban. Anggaran yang digelontorkan sebanyak Rp8,4 miliar yang bersumber dari APBD Tuban.
“Karena covid 19 masih menghantui kita, program JPS kita lanjutkan. Ini murni kebijakan Pemkab Tuban,” terang Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein, Selasa (29/09/2020)
Itambahkan program JPS yang dilaksanakan Pemprov Jatim sejak Mei-Juli tahun ini sudah berakhir. Karena kondisi akhrnya diambil alih Pemkab Tuban dengan PAPBD 2020.
Lebih lanjut disampaikan, program JPS Kabupaten Tuban akan dilaksanakan selama 4 bulan (September-Desember 2020). Program ini disamping teruntuk keluarga terdampak Covid-19 sebagaimana data Pemprov sebelumnya sejumlah 10 ribu penerima Pemkab Tuban juga menambah sebanyak 4 ribu penerima sehingga total penerima mencapai 14 ribu penerima.
“Awalnya 10 ribu kemudian ditambah 4 ribu penerima dengan latar belakang pekerjaan adalah guru honorer madrasah swasta,” ungkapnya.
Wabup juga mengungkapkan, penambahan penerima program JPS diantaranya guru honorer. Guru honorer yang memiliki tugas penting ternya kesejahteraannya masih kurang, utamanya yang di madrasah swasta.
“Terutama pada masa pandemi Covid-19, banyak guru honorer yang terpukul kondisi ekonominya, karenanya perlu mendapat perhatian lebih dari Pemkab Tuban,” sambungnya.
Setiap bulannya penerima JPS Kabupaten Tuban akan mendapat bantuan paket sembako senilai 150 ribu yang terdiri dari beras premium, minyak, dan telur.
Jika sembako yg diterima berkualitas buruk dapat segera melapor, agar segera diganti. Pihak yang ditunjuk sebagai penyedia sembako harus bertanggung jawab menjalankan amanah yang diberikan.
Wabup Tuban berpesan agar bantuan yang diterima tidak dijual kembali. Namun dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dan ketahanan pangan, serta meningkatkan gizi keluarga.
Wabup kelahiran Rengel ini mengajak masyarakat untuk berdisiplin protokol kesehatan, diantaranya memakainya masker, jaga jarak, dan cuci tangan.
Penerapan protokol kesehatan dimaksudkan untuk menjaga diri sendiri, keluarga, dan orang lainnya. Harus saling menjaga antar warga masyarakat.
Ditempat yang sama, Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban, Joko Sarwono menerangkan pendataan penerima JPS sesuai data JPS Pemprov Jatim dan ditambah 4 ribu penerima yang diajukan Pemkab Tuban. Penerima bantuan JPS Kabupaten Tuban bukan saja masyarakat miskin tapi juga masyarakat yang terdampak ekonominya akibat pandemi Covid-19.
“Masyarakat yang pekerjaannya terhenti atau bahkan hilang akibat Covid-19 termasuk dalam kriteria masyarakat terdampak,” jelasnya.
Joko Sarwono menambahkan proses penyaluran bantuan melibatkan pemerintah kecamatan dan desa. Harapannya, program JPS Kabupaten Tuban dapat mendukung penguatan ekonomi dan pangan masyarakat kabupaten Tuban. (ims)