oleh

Pemkab Larang Makam Dikijing

Sidsang paripurna bahas lima Raperda
Sidsang paripurna bahas lima Raperda

kotatuban.com– Pemkab Tuban bakal melarang makam dinerikan kijing permanen. Sebab, hal itu bakal mempersempit lahan makam.

Pelarangan itu tertuang dalan salah satu usulan dari lima Perda yang tengah dibahas DPRD Tuban. Eksekutif juga btelah menyampaikan Pandangan Umum (PU) fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap lima rancangan peraturan derah (Raperda), dalam sidang paripurna yang dilaksanakan di ruag paripurna DPRD, Senin (13/6).

“Beberapa pertanyaan dari fraksi-fraksi sudah disampaian dan dibacakan oleh bupati dalam sidang tadi,” ujar Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein, saat ditemui usai Sidang.

Wakil Bupati mengatakan, beberapa perubahan penting dan pertanyaan sesuai usulan sudah disesuaikan oleh pemerintah. Termasuk diantaranya soal usulan pencabutan perda yang sudah tidak sesuai dengan peraturan di atasnya.

“Ada dua yang diusulkan dicabut dan disesuaika karena sudah tidak sesuai dengan peaturan di atasnya,” tandas Wabub

Dua perda yang di cabut adalah perda Nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi perikanan, dimana Perda retribusi perikanan sudah tidak sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perikanan. Kedua adalah pencabutan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2004 tentang pedoman penyusunan organisasi pemerintah desa, perda ini akan disesuaikan dengan permendes.

“Di perda retribusi perikanan, sementara ini masih ada beberapa item dikenakan retribusi. Smentara dalam peraturan nomor tujuh sekarang sudah tidak ada retribusi lagi,” jelas Wabup.

Dicontohkan, industri pembibitan, dalam perda masih ada retribusi dan sekarang tidak ada lagi sesuai undang-undang nomor tujuh. Kalau perda desa itu akan disesuaikan dengan permendes.

Selain dua raperda tersebut, satu raperda lain yang juga masuk dakam pembahasan penting adalah raperda tentang pengelolaan taman pemakaman. Dalam aturan tersebut pemakaman akan datur sesuai tata ruang agar idak semrawut serta ketersediaan lahan pemakaman sebagai kebutuhan manusia tersedia memadai.

“Dalam raperda itu nanti akan mengatur penggunaan lahan pemakaman, salah satunya adalah larangan pemasangan kijing karena model pemakaman permanen semacam itu akan mempersempit lahan pemakaman,” imbuh Waki Bupati Tuban itu.

Lebih lanjut soal makam yang saat ini sudah memasang kijing permanen, apakah akan dibongkar setelah perda itu disahkan, wakil bupati menegaskan tidak perlu, hanya saja yang baru ini tidak diperkenankan makam diberikan kijing permanen.

“Tidak sampai seperti itu, yang  baru saja perlu diantisipasi agar tidak dipasang kijing,” katanya. (kim)