kotatuban.com-Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban dilarang mengunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman. Seperti tahun-tahun sebelumnya kendaraan dinas wajib ditinggal saat pejabat yang bersangkutan akan mudik Lebaran Idul Fitri.
Kepala Bagian Hubungan masyarakat dan Media, Pemkab Tuban, Teguh Setyabudi, menjelaskan, seluruh pejabat pemerintah Tuban yang berasal dari luar daerah dihimbau mudik menggunakan kendaraan pribadi. Sebab, mobil dinas semestinya digunakan untuk menunjang kinerja pejabat dalam pemerintah (melayani masyarakat), bukan kegiatan pribadi seperti mudik ke kampung halaman.
“Seperti tahun sebelumnya, memng tidak diperkenankan mobil dinas digunakan pejabat untuk mudik, apapun alasanya,” kata Teguh.
Teguh mengatakan, jika ada pejabat yang nekat mengguakan kendaraan dinas untuk mudik, apalagi dengan mengganti dengan nomor hitam tentu akan dikekenai sanksi.
“Meski tidak ada aturan secara tegas harusnya pejabat pemerintah malu jika menggunakan kendaraan tersebut tidak semestinya. Karena mobil dinas itu untuk digunakan sebagai penunjang kegiatan pelayanan masyarakat dan mudik adalah urusan pribadi,” terang Teguh.
Sementara itu, libur pegawai pemerintahan sendiri akan dimulai pada Sabtu, 25 Juli besok dan akan masuk kembali pada 4 Agustus setelah libur lebaran Idul Fitri.
Teguh menghimbau, kepada seluruh pejabat Pemeritah di Kabupaten Tuban yang rumahnya berada di luar kota, agar mematuhi larangan tersebut. Alangkah baiknya pejabat menggunakan kendaraan pribadi atu kendaraan lain yang bukan kendaraan dinas pemerintah.
“Kami menghimbau seluruh pegawai pemerintah mematuhi larangan itu. Saat akan mudik kendaraan diamankan saja ditempat masing-masing untuk tidak dibawa ke kampung halaman,” himbaunya. (kim)