kotatuban.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Polres Tuban terkait Dana Desa. Penandatanganan nota kesepakatan yang dihadiri camat, kepala desa (Kades), Babinkamtibmas se Kabupaten Tuban tersebut dilaksanakan di Pendopo Krido Manunggal Tuban, Senin (04/12).
”Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari MoU yang telah disepakati antara Kapolri dengan Menteri Desa Tertinggal beberapa waktu yang lalu,” terang Kapoles Tuban, AKBP Sutrisno HR.
Menurutnya, dengan ditandatanganinya kesepakatan tersebut kepolisian dapat membantu pengelolaan dana yang ada di desa, utamanya dana desa. Mulai dari pembinaan sampai pengawasan terkait pengelolaan dana desa.
”Kita mempunyai Babinkamtibmas, ini bisa kita berdayaakan untuk membantu pemerintah desa dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana desa,” ungkapnya.
Diharapkan, lanjut AKBP Sutrisno mengatakan, dengan adanya pihak kepolisian terlibat dalam pengawasan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut pelanggaran atau penyelewengan dapat diminimalisir.
”Kita berharap dengan keterlibatan Polri tidak ada Kades atau perangkat desa di Kabupaten Tuban yang tersandung masalah hukum atau korupsi dengan dana desa,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Tuban Fathul Huda dalam sambutannya mengungkapkan, pengelolaan dana desa sangat rawan tejadinya penyelewengan. Sehingga, semua pihak termasuk kepolisian harus turut serta dalam pengawasan dana tersebut.
”Di Tuban sendiri kan sudah ada beberapa kepala desa yang melakukan penyelewengan atau korupsi dana desa. Dengan kerjasama dengan kepolisian ini kita harap tidak ada lagi penyelewengan dana desa di Tuban,” pungkasnya. (duc)