Pemkab Tidak Miliki Wewenang Atur HET BBM

kotatuban.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, terhadap harga eceran tertinggi (HET) bahan bakar minyak (BBM) termasuk premium. Sehingga, Pemkab Tuban tidak dapat menentukan sikap terkait melambungnya harga bensin eceran. Harga premium eceran sebelumnya Rp 7 ribu perliter menjadi Rp 8 ribu perliternya.
Kenaikan harga bensin eceran di Kabupaten Tuban saat ini terjadi di wilayah Tuban bagian selatan, di daerah tersebut sedikitnya ada lima kecamatan, yakni di Kecamatan Senori, Jatirogo, Bangilan, Parengan, dan Singgahan.
Kepala Bidang Perdagangan di Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) Tuban, Imron Achmadi, saat dikonfirmasi terkait harga bensin eceran disejumlah wilayah Kabupaten Tuban, dia mengatakan kalau permasalahan tersebut sangat sulit dicari jalan keluarnya.
”Tidak stabilnya harga bensin eceran ini masalah yang dilematis, karena bagaimanapun juga belum ada aturan baik dari pusat atau pihak yang berwenang yang memperbolehkan bensin itu dijual eceran,” kata Imron Achmadi kepada kotatuban.com melalui ponselnya, Senin (13/10).
Bagaimanapun juga, lanjut Imron, disatu sisi penjual bensin eceran sangat membantu warga yang ada di pedalaman. Lokasi dimana sangat jauh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). ”Contohnya di tempat-tempat yang sekarang bensin ecerannya naik kan jauh dari SPBU. Sehingga kita juga tidak bisa melarang begitu saja warga untuk menjual bensin eceran,” katanya.
Menurutnya, aturan penjualan premium subsidi, ada di Peraturan Presiden (Perpres) no 15 tahun 2012, serta di Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) no 18 tahun 2013. Dan didalam aturan tersebut tidak ada yang mengatur penjualan BBM eceran.
”Kewenangan pengaturan BBM ada di BPH Migas, jadi kita tidak bisa berbuat apa-apa untuk melakukan tindakan terkait (penjualan bensin eceran) itu,” pungkasnya. (duc)