kotatuban.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban bakal mencopot Kepala Desa (Kades) Bendolateng, Kecamatan Kenduruhan. Pencopotan Kades tersebut setelah sang kepala desa ditangkap polisi dari Polres Bojonegoro lantaran diduga melakukan pencurian disejumlah tempat di Kota Ledre tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein. Menurutnya, pencolotan kepada Kades tersebut akan dilalukan setelah Pemkab Tuban menerima surat penahanan dari Polres Bojonegoro.
“Kita tunggu surat penahanannya dari Polres Bojonegoro dulu, itu sebagai dasar kita untuk melakukan pencopotan,” terang Wabup Noor Nahar, Jumat (9/11).
Lebih lanjut Wabub Noor Nahar menjelaskan adapun pengganti Kades tersebut pertama menunjuk penjabat (Pj) sesuai usulan BPD, bisa juga Pj dari kecamatan setempat. Selain itu, tahun depan juga ada pemilihan kepala desa (Pilkades).
“Kami sangat menyayangkan itu, tapi yang jelas kegiatan di pemerintahan desa akan berjalan sebagaimana mestinya, “ jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, petugas kepolisian dari Polres Bojonegoro mengamankan SM (60), seorang warga Desa Bendolanteng, Kecamatan Kenduruan, yang disangka telah melakukan pencurian di Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro.
Keterangan SM telah melakukan pencurian di sejumlah tempat bersama Kades Sabari. Hasil interogasi petugas, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian di lima lokasi berbeda di Bojonegoro.
Pelaku mencuri dengan cara masuk ke dalam rumah korban yang kebanyakan sedang kosong ditinggal pemilik rumah. Caranya dengan mencongkel pintu menggunakan sejumlah alat, kemudian mengambil barang-barang berharaga.
“Akibat perbuatan kedua pelaku, para korbannya menderita kerugian material sekitar Rp30 juta,” terangnya. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (rto)