kotatuban.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab Tuban bekerjasama dengan pihak kepolisian Kabupaten Tuban melakukan perubahan rute jalur yang ada diwilayah Kota Tuban. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas yang ada di Tuban, yang semakin hari semakin padat.
Perubahan rute jalan protokol diwilayah kota tersebut akan mulai disosialisasikan mulai tanggal 18 September 2014 ini. Sedangkan, untuk pemasangan rambu-rambu lalu lintas akan segera dilakukan oleh Dinas Perhubungan Pemkab Tuban.
”Sosialisasi terkait rute baru ini akan dimulai pada tanggal 18 September mendatang. Sedangkan, untuk masalah pemasangan rambu-rambu dilakukan oleh Pemkab Tuban dalam hal ini Dishub Kabupaten Tuban,” terang Kasat Lantas Polres Tuban AKP Faqih, Jumat (12/09).
Menurutnya, dalam perubahan rute baru tersebut ada beberapa ruas jalan di tengah Kota Tuban yang hanya berlaku satu arah untuk kendaraan roda empat atau lebih. Serta hanya berlaku satu arus saja untuk semua kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil.
”Sepanjang jalan Basuki Rahmad hanya berlaku satu arus untuk mobil yang dari arah timur. Sedangkan sepeda motor masih bisa untuk lewat,” lanjut Kasat Lantas.
Sepanjang jalan Panglima Sudirman yakni mulai dari simpang tiga Gerdu Laut ke timur khusus satu arah untuk kendaraan roda empat lebih sampai dengan simpang tiga manunggal utara. Jalan AKBP Suroko sampai dengan jalan KH Musta’ian mobil hanya boleh jalan ke utara, begitu juga dengan jalan Pemuda kendaraan roda empat mengerah ke utara.
Jalan lain yang mengalami perubahan rute yang hanya satu arus untuk mobil adalah jalan Diponegoro, hanya diperbolehkan mobil yang dari arah selatan sampai dengan pertigaan jalan Dr Soetomo. Sedangkan, jalan untuk jalan Dr Soetomo mobil hanya boleh berjalan ke arah timur.
”Sebenarnya, tidak banyak berubah, hanya beberapa ruas jalan saja yang berubah. Untuk waktu sosialisasi akan berlangsung selama tiga bulan. Sebelum tiga bulan mungkin warga sudah hafal dengan rute yang baru ini,”pungkasnya. (duc)