oleh

Pemkab Tuban Deklarasikan Pendidikan Inklusif

kotatuban.com – Kabupaten Tuban siap menyelenggarakan pendidikan inklusif. Kesiapan tersebut ditandai dengan deklarasi diri sebagai kabupaten inklusi, yang dilaksanakan di Gedung Graha Sandiya, Perumahan Semen Gresik, Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Senin (19/12).

Dalam kesempatan itu juga digelar sosialisasi terkait pendidikan inklusif yang diikuti sekitar 700 peserta dari guru, Kepala Sekolah, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan dan pengawas pendidikan se Kabupaten Tuban, dan undangan lainnya.

Dalam sosialisasi tersebut mendatangkan narasumber DR Ahsan Romadlon Junaidi M.pd Kasi Kurikulum Pendidikan Khusus (PK) – Pelayanan Khusus (PLK) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan DR Wagino dosen di Unesa Surabaya yang merupakan pendamping sosialisasi pendidikan inklusif dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)

”Data penyandang disabilitas dan anak berkebutuhan khusus (ABK) di Jawa Timur berjumlah 53.344 orang,” ujar Ahsan Romadlon.

Dari jumlah itu, kata dia, 55,3 persen tidak sekolah, 36,2 persen ABK di sekolah luar biasa (SLB), dan 8,5 persen ABK di sekolah sekolah inklusif. Artinya, masih banyak ABK yang belum menerima haknya untuk bisa sekolah di sekolah umum.

”Ini yang harus kita perjuangkan, karena ABK punya hak yang sama, dalam memperoleh pendidikan,” tambahnya.

Sementara itu, Sekertaris Daerah(Sekda) Kabupaten Tuban, Budi Wiyana yang juga hadir dalam acara tersebut. Dia meminta agar pendidikan inklusif didukung dan dilaksanakan dengan baik dan benar. Sebab, semua anak mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Masyarakat dan dunia pendidikan tidak boleh diskriminasi.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Nur khamid menjelaskan, pendidikan inklusif di Kabupaten Tuban sudah dimulai pada tahun 2012, yang ditandai dengan terbit Perbup. Hanya, saat itu pelaksanaannya belum maksimal, dan belum semua sekolah siap.

”Kalau sekarang harus siap. Setelah deklarasi ini, pendidikan inklusif harus benar-bener dilaksanakan. Tidak boleh ada lagi sekolah yang menolak ABK,” pesannya.

Pendidikan inklusif, lanjut dia, adalah pendidikan bagi anak yang mempunyai kebutuhan khusus agar mempunyai hak yang sama dan tidak membeda – bedakan yang satu dengan yang lainya.

”Dalam pendidikan kita tidak boleh membeda-bedakan yang kurang beruntung dan yang lebih beruntung. Maksudnya dalam hal pendidikan kita samakan yang berkebutuhan khusus dengan yang sempurna,” pungkasnya. (duc)