kotatuban.com – PT Hutama Karya selaku pelaksana proyek Pasar Besar, Jalan Letda Suetjipto digugat pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Gugatan tersebut dikarenakan bangunan yang dikerjakan pelaksana proyek mandek dan tidak ada perkembangan positif hingga saat ini.
Menurut Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Budi Wiyana, jalur hukum yang ditempuh dilakukan agar persoalan Pasar Besar cepat selesai. Sebab proyek pasar sebenarnya sudah dimulai pembangunananya sejak tahun 2000. Namun hingga saat ini proyek tersebut masih belum tuntas, bahkan sebagian bangunannya baru berdiri beberapa tiangnya saja.
“Kita ambil jalur hukum agar permasalahan tersebut cepat selesai,” kata Budi Wiyana, Jumat (19/08).
Gugatan tersebut diajukan oleh Pemkab di PN Tuban pada tahun 2016 ini. Sedangkan, proses sidang terkait masalah tersebut sudah berjalan tujuh kali dengan mendatangkan beberapa saksi, baik tergugat dan penggugat.
Donovan Kusumo, Humas Pengadilan Negeri Tuban, mengatakan, pada persidangan ketujuh merupakan sidang pembuktian dari penggugat (Pemkab Tuban) dengan memeriksa berkas dan dokumen Pasar Besar Tuban. Setelah sidang ini, agenda selanjutnya adalah pemeriksaan dan peninjauan lokasi pasar.
“Minggu depan kita akan melakukan peninjauan atau pemeriksaan tempat,” terang Donovan.
Tujuan pemeriksan atau peninjauan lanjut Donovan, untuk melihat fakta di lapangan terkait permasalahan tersebut. Selanjutnya, akan dilaksanakan persidangan berikutnya dengan data yang telah ada.
“Kita perkirakan, akan ada putusan dari hasil itu setalah menjalani persidangan sebanyak lima kali lagi,” ungkap Humas PN Tuban ini.
Sementara, pengacara tergugat yakni PT Hutama Karya, sekalu pemegang proyek pasar, Tofan mengatakan, proses sidang masih berjalan, masih ada beberapa kali sidang. Termasuk peninjauan petugas pengadilan di lokasi dan baru ada keputusan.
“Kita menunggu hasilnya dari proses sidang ini dan akan melaksanakan hasil putusan dari pengadilan,” ungkap Tofan. (kim)