kotatuban.com – Pemkab Tuban memberi intruksi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tuban untuk memiliki SOP yang jelas. Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Tuban,Noor Nahar Hussein, saat menghadiri Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar.
Lebih lanjut, Organisaai Perangkat Daerah sebagai pelayanan publik harus memberikan informasi sejelas mungkin kepada masyarakat. ”Bila perlu, informasi tersebut dipajang pada papan pengumuman atau media lainnya di masing-masing unit kerja,” ungkapnya.
Menurutnya, tujuan dari pengunguman tersebut agar meminimalkan munculnya tindak pungutan liar (pungli) di tubuh OPD. Wabup juga menyoroti terkait pengelolaan dana desa yang berpotensi munculnya tindak pungli.
”Kemampuan aparatur dan pemahamannya yang kurang mumpuni dalam pengelolaan dana desa menjadi faktor yang memungkinkan terjadinya pungli. Oleh karena itu, saya berpesan kepada seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh sehingga informasi dapat diaplikasikan dan mengurangi potensi terjadinya pungli,” himbaunya.
Guna memaksimalkan pencegahan terjadinya pungli, Wabup yang telah menjabat dua periode ini menghimbau kepada instansi terkait dan camat untuk mensosialisasikan kembali materi yang didapatkannya pada kegiatan ini kepada masyarakat. Sehingga masyarakat dapat teredukasi dan paham mengenai pungli.
”Masyarakat sebagai publik harus dilibatkan, sebagai wujud partisipasi aktif dalam memerangi pungli sekaligus bukti komitmen pemerintah melaksanakan pemerintahan yang bersih,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Tim Sosialisasi Pencegahan Pungli Jatim, AKBP. Dwi Safitri, SH. MH, menuturkan bahwa kegiatan ini sebagai upaya preventif menekan kemungkinan terjadinya pungli.
”Melalui tindakan pencegahan ini, harapannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang marak terjadi dapat ditekan bahkan bisa dihilangkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, di tingkat nasional Polri, Kemendagri, dan Kemendes telah menandatangani kesepakatan bersama terkait pengelolaan dana desa.
”Bhabinkamtibmas sebagai bagian dari Polri bertugas untuk mengawasi pengelolaan dana desa sehingga tindak pungli, korupsi, maupun penggelapan dapat diminimalkan,” pungkasnya. (duc)