kotatuban.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban lewat Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) Kabupaten Tuban menjamin tidak ada daging glonggongan. Pasalnya, sejak awal Ramadhan hingga kini belum menemukan daging sapi glonggongan maupun daging tidak layak konsumsi di sejumlah pasar tradisional yang ada di Tuban.
”Kami menjamin tidak akan ada daging glonggongan atau tidak layak konsumsi yang beredar di Tuban,” terang, Kasi Metrologi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perekonomian dan Pariwisata Kabupaten Tuban, Sunaryo, saat dikonfirmasi kotatuban.com, Senin (21/07).
Menurutnya, berdasarkan pemantauan di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Tuban tidak ditemukan ada daging sapi glonggongan atau tak layak kosumsi. Selain itu, pihaknya ketat mengawasi peredaran daging sapi, baik di rumah pemotongan hewan (RPH) maupun pemasok dari luar daerah.
”Kami juga telah melakukan pengawasan dan pengecekan sejumlah RPH yang ada di Tuban. Hasilnya, tidak ada RPH yang melanggar aturan yang telah ditentukan. Dan jika nanti diketahui ada RPH yang tidak mentaati aturan akan kami tindak dengan tegas,” tandasnya.
Lebih lanjut, Sunaryo mengatakan, bahwa pihaknya dalam pengawasan juga bekerja sama dengan berbagai pihak, mulai Dinas Kesehatan, Satpol PP, kepolisian, dan dari berbagai pihak lainnya. ”Hal ini kami lakukan untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat untuk mengkonsumsi daging,” pungkasnya. (duc)