oleh

Pemkab Tuban, Sosialisasi Perpres Pengadaan Barang dan Jasa

kotatuban.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana, membuka Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor: 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di ruang rapat Sekda Kabupaten Tuban, Kamis (04/10).
Sekda menyatakan, kegiatan tersebut untuk mendukung optimalisasi pembangunan di Kabupaten Tuban sehingga perlu dukungan lintas sektoral. Terkait proses pengadaan barang dan jasa, hal tersebut mengemban tanggung jawab berat, perlu pencermatan dan optimalisasi.
”Berdasarkan laporan dari Direktorat Pencegahan KPK, tahapan pengadaan barang dan jasa rawan korupsi dan menjadi salah satu penyumbang modus dilakukan korupsi. Karenanya diperlukan pengawasan ketat agar berjalan sesuai regulasi,” terang, Sekda Budi Wiyana.
Alumni Universitas Brawijaya Malang ini menambahkan, kendala yang sering dihadapi adalah keterbatasan SDM yang kompeten/bersertifikat untuk dijadikan panitia pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) diminta agar mengalokasikan kegiatan peningkatan SDM berkaitan pengadaan barang dan jasa.
”Hal ini diperlukan sebagai upaya peningkatan kualifikasi dan sertifikasi bagi SDM. Bukan semata-mata mempelajari aturan, tetapi harus mampu memahami alur pengadaan mulai perencanaan, tender, pengadaan dan evaluasi,” ujarnya.
Selain itu, akan dilakukan pengkajian terkait perubahan reward untuk pegawai yang menjadi panitia pengadaan barang dan jasa. Meski demikian, tetap akan disesuaikan dengan kinerja dan menjadi poin dalam e-kinerja. Sebagai stimulus dan rangsangan bagi aparatur untuk menjadi panitia pengadaan.
Mantan Kepala Bappeda Tuban ini menuturkan, sosialisasi merupakan kegiatan awal. Selanjutnya perlu diadakan pelatihan bagi pegawai di bawah pimpinan tiap-tiap OPD. Kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta Kabag Administrasi Pembangunan dan ULP dapat bekerja sama dalam proses organisir pengadaan barang dan jasa di semua OPD dan kecamatan.
”Kedepannya Pemkab Tuban akan senantiasa melakukan monitoring, evaluasi dan peningkatan berkaitan pembangunan di kabupaten Tuban. Diharapkan semua OPD dapat memahami mekanisme dan tahapan dalam pengadaan barang dan jasa sesuai regulasi yang berlaku,” tandasnya.
Sementara itu, Kabag Administrasi Pembangunan dan ULP Setda Kabupaten Tuban, Agung Supriyadi, melaporkan, sosialisi ini yang diikuti 150 peserta ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai Perpres 16 tahun 2018.
Sasaran dari sosialisasi adalah pimpinan OPD dan aparatur yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran, Kepala Bidang, dan Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Pengadaan.  Adapun pemateri pada sosialisasi ini berasal dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.