oleh

Pemkab Tuban Stop Ijin Pendirian Karaoke

wpid-20160202_174914.jpgkotatuban.com-Pemerintah Kabuapten (Pemkab) Tuban, pastika tidak akan memberika ijin baru kepada pengusaha karaoke untuk mendirikan tempat hiburan malam di kabupaten berjuluk Bumi Wali itu.

Sekertaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban, Heri Muharwanto menjelaskan, tempat karaoke atau hiburan malam yang ada di Tuban saat ini berjumlah 11 karaoke dan jumlah itu tidak akan ditambah lagi.

“Tidak ada izin baru lagi bagi pendirian tempat karaoke, cukup yang sudah ada itu saja,” ungkapnya.

Menurt Heri, jika di Kabupaten Tuban terdapat karaoke di luar jumlah sebelat titik itu, sudah dapat dipastikan keberadaanya ilegal alias tanpa ijin. Pihaknya juga meminta masyarakat Tuban yang mengetahui tempat karaoke baru segera melapor karena dapat dipastikan karaoke baru adalah illegal.

”Kita meminta agar masyarakat memberikan laporan jika ada tempat karaoke baru, karena sudah pasti illegal,” tegas Heri.

Heri mengaku, pihak Satpol PP tidak akan segan menindak pengusaha karaoke ilegal yang masih nekat beroperasi, baik denda atau pidana. Sudah abrang tentu tindakan itu disesuaikan dengan Perda nomor 16 tahun 2014, tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.

“Ancaman bagi pemilik adalah hukuman penjara lima bulan atau denda Rp 50 juta. Kita juga akan rutin melakukan razia di tempat-tempat yang disinyalir jadi tempat karaoke illegal,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Tuban telah menyegel tempat karaoke ilegal yang ada id Desa Bulujowo, Kecamatan Bancar. Bersamaan dengan peyegelan itu juga diamaknan sebanyak 10 purel yang bekerja sebagai pemandu lagu. (kim)