kotatuban.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tubanbersama Kejaksaan Negeri Tuban melakukan dua Penandatangan Kesepakatan Bersama(MoU), di Aula Kejaksaan Negeri Tuban.
Pertama, penandatangan perjanjian kerja sama dengan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Tuban tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perpajakan Daerah.
Kedua, perjanjian kersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan KB (DPMD dan KB) tentang Legal Consulting (Non Litigasi) Pemerintahan Desa tahun 2018.
Kepala Kejari Tuban, Mustofa, SH. menyampaikan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas penandatangan MoU antara Bupati Tuban dengan Kajari Tuban beberapa waktu lalu. Diharapkan dengan penandatanganan ini dapat mendukung upaya Pemkab Tuban berkaitan dengan hukum.
Mustofa menambahkan bahwa BPPKAD telah menjalin kerja sama dengan kejaksaan untuk menyelesaikan permasalahan penarikan pajak maupun penyelesaikan dengan yayasan yang bermasalah.
Di samping itu, kejaksaan juga mendukung upaya DPMD dan KB Kabupaten Tuban dalam rangka penyelenggaran pemerintahan desa yang akuntabel, utamanya di bidang pengelolaan keuangan desa.
“Kejaksaan juga siap memberikan pelayanan hukum berupa konsultasi hukum bagi masyarakat,” ungkap Mustofa, Jumat (21/12).
Hal senada juga diungkapkan Sekda Kabupaten Tuban, Budi Wiyana, kegiatan ini merupakan tindaklanjut atas MoU antara Bupati Tuban dan Kajari dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum perdata, tata usaha negara, maupun pidana khusus di Kabupaten Tuban.
“Sebelum penandatanganan ini, Pemkab dan kejaksaan telah melakukan beberapa kegiatan teknis terkait beberapa hal berkaitan hukum,” ungkap Sekda.
Budi Wiyana menerangkan pasca penandatangan kerja sama ini perlu adanya evaluasi yang mencakup materi-materi yang lebih luas. Hal tersebut juga harus proporsional sesuai dengan sumber daya yang ada, jelas Sekda.
Mantan Kepala Bappeda Kabupaten Tuban ini menegaskan, Pemkab Tuban tidak akan mengintervensi kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Harapannya dengan kerja sama ini dapat mewujudkan good government di Kabupaten Tuban.
“Meski kita telah kerjasama, jika adapersoalan hukum, Pemkab Tuban tidak akan mencampurinya, apalagi intervensi.Masalah hukum itu ranah kejaksaan,” tandas Budi Woiyana. (rto)