Kotatuban.com – Pemkab Tuban imbau masyarakat patuhi edaran pelaksanaan Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana saat penyerahan hewan kurban dari PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Ghopo Tuban di halaman Kantor Setda Tuban, Jumat (8/7/2022).
Sekda Tuban, Budi Wiyana mengimbau masyarakat agar melakukan penyembelihan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH). Jika memang tidak memungkinkan, maka penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di tempat yang telah ditentukan. “Sebelumnya, harus dikoordinasikan dengan petugas kesehatan hewan di tiap kecamatan dan stakeholder terkait,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Pemkab Tuban melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) telah menyiagakan petugas kesehatan hingga 5 orang di tiap kecamatan. Petugas kesehatan akan membantu masyarakat untuk memastikan penyembelihan dan distribusi hewan kurban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hewan kurban yang akan disembelih harus memenuhi persyaratan, salah satunya memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Surat tersebut dapat diperoleh dari petugas kesehatan maupun DKPP secara gratis apabila telah melalui proses pemeriksaan.
Sekda Budi Wiyana mengatakan persebaran petugas kesehatan disesuaikan dengan jumlah hewan kurban di tiap kecamatan. “Jika hewan kurban banyak, maka petugas kesehatan dari kecamatan lain yang lebih sedikit hewan kurbannya akan dikirimkan untuk membantu,” jelasnya.
Untuk diketahui, Pemprov melalui BPBD Provinsi melakukan penyekatan di beberapa titik perbatasan, salah satunya di Kabupaten Tuban tepatnya di Kecamatan Bancar. Adapun posko yang didirikan lengkap dengan pengawalan dari personil TNI/Polri, BPBD, Satpol PP, Perhubungan, serta petugas kesehatan hewan. (duc)