oleh

Pemkab Tuban Terus Tanyakan Kekurangan DBH Migas 2015

image
Wabup Noor Nahar Hussein

kotatuban.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban akan terus menanyakan belum ditransfernya dana Bagi Hasil Minyak Bumi dan Gas (DBH Migas) triwulan keempat tahun 2015 sebesar Rp4,55 miliar dari pemerintah pusat.

Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein, saat ditemui mengungkapkan, pemerintah tidak akan diam saja menunggu dan akan mengusut belum ditransfernya dana bagi hasil tersebut karena dana itu hak pemerintah daerah.

“Dana bagi hasil adalah hak daerah, makanya kami akan terus mendorong agar dana itu segera dicairkan,” terang Wakil Bupati Noor Nahar Hussein, Kamis (24/03).

Noor Nahar menyatakan, dana itu mestinya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah yang dialokasikan sesuai program daerah.  

Data Dinas Pendapatan Pengelolaan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Tuban menyebutkan, sesuai Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah (P APBD) Tuban, tahun 2015, kabupaten berjuluk Bumi Wali itu menerima bagi hasil Migas sejumlah Rp33,18 miliar dan dana tersebut baru cair Rp28,62 miliar atau masih kurang sekitar Rp4 miliar.

“Belum ditransfernya itu, dikarenakan masih ada audit dari badan pemeriksa keuangan, kita berharap segera cair,” kata Wabup.

Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaaten Tuban Cancoko, saat dikonfirmasi terkait hal itu.
 
Cancoko mengatakan pemerintah daerah harus terus menanyakan kekurangan bagihasil migas yang belum ditransfer, jika perlu pergi ke pusat untuk memperjelas agar tidak ada salah tafsir dikemudian hari.

“Jika perlu datang ke pusat menanyakan,  biar nantinya tidak timbul salah tafsir,” kata Cancoko. (kim)