kotatuban.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, usulkan 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raprda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Kedelapan Raperda tersebut dibacakan wakl Bupati Tubn Noor Nahar Hussein dalam rapat paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Tuban terhadap delapan Raperda di ruang paripurna DPRD Tuban, Jumat (20/11).
Delapan Raperda itu meliputi, Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan kelas III pada RSUD Dr Koesma Tuban, Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Perangkat Desa, Raperda Badan Permusyawaratan Desa, Raperda Tata Tertib Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa, Raperda Penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Jalan, Raperda Pendidikan Karakter dan Akhlak Mulia, serta Raperda perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2014 tetang Izin Pemanfaatan Ruang.
“Selanjutnya setelah penyampaian nota ini, kami berharap Raperda Segera dibahas oleh dewan bersama eksekutif,” jjar Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein, usai paripurna.
Dari delapan Raperda yang dajukan itu, ada beberapa Raperda yang sudah harus diselesaikan secepatnya salah satunya adalah raperda tentang Pendidikan Karakter dan Akhlak Mulia, dimana Perda tersebut diharapkan mampu mendorong pendidikan lebih baik dan berasaskan akhlakulkarimah.
“Ini menjadi salah satu Raperda yang cukup penting karena berkaitan dengan pendidikan serta mendorong Tuban lebih baik,” terang Noor Nahar.
Ditambahkan, salah satu tujuan pendidikan nasonal adalah untuk mencerdaskan bangsa dan membentuk manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sekaligus memiliki budi pekerti luhur.
“Selanjutnya setiap anggota masyarakat memiiki kedudukan dan peran yang sama dalam rangka mendukung terlaksananya pendidikan karakter dan akhlak mulai ini, demi menciptakan pendidikan berkualitas bagi Kabupaten Tuban kedepanya,” papar Wabup Tuban itu. (kim)