kotatuban.com– Laporan dari Operator Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Blok Tuban, Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB PPEJ), untuk mengkaji pembagian hak partisi atau Partisipasi Interest (PI). Hingga hari ini belum diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban.
Pemerintah berharap PI yang disampaikan salah satunya untuk eksploitasi sumur Sumber di Kecamatan Merakukak segera diselesaikan.
“Kita sudah ingatkan untuk membuat laporan dulu, sebelum kontrak habis pada tahun 2018 mendatang,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Budi Wiyana, Rabu (18/8).
Budi mengatakan, ada kajian yang diperlukan oleh beberapa instansi terkait potensi PI di Blok Tuban, kemudian diperlukan pertimbangan matang dengan melihat berbagai aspek yang menyertai kajian tersebut.
“Kajian itu diperlukan untuk mengetahui seberapa bagus potensi PI,” kata Budi.
Selan itu lanjut Budi, juga masih ada pertimbangan lain, yang menjadi kajian, yakni ketersediaan anggaran di Pemkab Tuban. Sebab, sesuai aturan Kementrian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) mengenai hak partisipasi, bahwa daerah akan diwakili oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang seratus persen pendanaanya dimiliki pemerintah daerah, serta menghitung peluang lain agar Pemkab Tuban bisa ikut dalam PI.
“Ketersediaan anggaran sampai saat ini juga masih menjadi kajian bersama,” lanjutnya.
Sampai sekarang, kata Budi, belum ada laporan yang masuk dari JOB PPEJ tentang pengelolaan Blok Tuban. Laporan inilah yang akan dijadikan kajian internal Pemkab Tuban untuk menentukan berbagai langkah terkait PI.
“Mungkin JOB PPEJ masih berkordinasi dengan pusat, seperti konsultasi dengan SKK Migas,” tandasnya. (kim)