oleh

Penadah dan Pencuri Motor Diringkus Polisi

image
Pelaku saat dikeler di Mapolres Tuban

kotatuban.com – Polres Tuban berhasil meringkus penadah dan pencuri motor. Penadah yang diringkus adalah, Pasiman (44), warga Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan. Sementara pencuri motor yang diamankan, M Rifai (22), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kenduruan, Selasa (16/02).

Dari tangan pelaku diamankan sebuah sepada motor GL MAX nopol S 2439 BS dan sebuah kunci kendaraan. Hingga kini, kedua tersangka masih mendekam di Mapolres Tuban untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara barang bukti, motor milik Rusdi (60) warga Desa Banyuurip diamanlan untuk barang bukti.

“Sepeda motor saya jual Rp 1 juta untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap M Rifai, saat berada di Mapolres Tuban.

Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, menjelasakan bahwa pencurian tersebut terjadi pada 3 Januari 2016 kemarin. Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan.

“Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap ketika berada di rumahnya pada minggu kemarin,” ungkap AKP Elis ini.

Tersangka, lanjut Elis, mengambil sepeda motor milik korban yang saat itu diparkir di pinggir jalan raya, Dusun Jagur, Desa Banyuurip, Kecamatan Senori. Karena korban saat itu mencari rumput di ladang dekat lokasi.

“Selesai mencarai rumput, sepeda motor milik korban sudah hilang,” ungkap AKP Elis ini.

Setelah berhasil membawa kabur sepada motor, tersangka langsung menjual barang curian itu kepada Pasiman. (yit)