oleh

Penahanan Tersangka Penjarah PT Holcim Ditangguhkan

Kasatreskrim Polres Tuban Wahyu Hidayat
Kasatreskrim Polres Tuban Wahyu Hidayat

kotatuban.com-Penahanan  14 tersangka penjarahan besi di pabrik semen  PT Holcim Indonesia Tbk Pabrik Tuban ahirnya ditangguhkan. Penangguhan penahanan terhadap warga ring satu tersebut setelah fihak perusahaan mencabut laporan atas kasus yang melibatkan belasan warga sekitar perusahaan semen asal Swis itu.

Empat belas orang itu adalah Tikno, Mursio, Ali, Rasmidi, Ramuji, Bargo, Tarmani, Sarto, Mashari, Parli, Naslah, Kastur, Romli, dan Riyan Kusno. Semuanya warga Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, mereka telah menjalani penahanan selama seminggu.

“Benar mas, penahananya ditangguhkan, fihak perusahaan juga mencabut laporan, namun begitu mereka kami wajibkan lapor,” terang AKP Wahyu Hidayat Kasat Reskrim Polres Tuban,  Senin (6/1).

Terkait alasan pencabutan laporan itu, Wahyu mengaku tidak tahu secara pasti alasan perusahaan.” Apa alasanya, akan lebih baik jika pihak Holcim yang menjawab,” kata Kasat.

Namun, sumber lain menyebutkan, penahanan ke 14 warga yang diduga melakukan penjarahan dengan jaminan. Namun, sumber itu tidak bersedia menyebutkan jaminan tersebut. “Masak wartawan tidak tahu, selain pengaduan dari Holcim dicabut, penangguhan penahanan itu dengan jaminan,” katanya sambil tersenyum.

Seperti diketahui ke-14 warga tersebut, diamankan setelah tertangkap basah oleh dua petugas security dari PT Holcim Indonesia yang  melakukan patroli di sekitar lokasi tambang yang berada di selatan pabrik. Tersangka diketahua akan mengambil besi untuk gorong-gorong. Mengetahui belasan warga akan melakukan pencurian dua petugas langsung meminta bantuan, yang selanjutnya menangkap para tersangka untuk diserahkan ke Polsek setempat.

Saat diamankan, dari tangan para pelaku itu, petugas menyita sebanyak 12 palu besar yang digunakan sebagai alat pemecah beton, satu buah linggis, satu buah betel (linggis pendek), 9 buah gorong-gorong dan sebanyak 17 batang besi beton yang telah berhasil diambil para pelaku. (kim)