
kotatuban.com-Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Tuban, bersama petugas Polres setempat merazia tambang batu kalsium yang berda di Kecamatan Grabagan. Penambang itu diduga melakukan pelanggaran. Karena menambang di lokasi yang tidak masuk dalam lokasi yang diizinkan.
Dalam razia tersebut, petugas gabungan langsung menghentikan aktiftas penambangan karena menyalahi Undang-Undang Minerba. Selain menghentikan aktifitas tambang, juga diamankan dua alat berat serta sejumlah dum truk pengangkut material tambang.
“Karena menyalahi aturan makanya tempat itu kami razia,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Tuban, Heri Muharwanto, Kamis (19/11).
Menurut Heri, tambang milik Wayan, warga Grabagan itu sebenarnya telah terdaftar dan memiliki izin, namun aktifitas pertambangan rupanya telah keluar dari titik yang diizinkan.
“Sebenarnya pemilik tambang mngantongi izin, namun, aktifitas penambanganya berada di titik lain. Itu berati sama saja tidak berijin, makanya ini kami tertibkan,” terang Heri.
Sesuai aturan lanjut Heri, pemilik tambang telah menyalahi ketentuan, yakni Udang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Mereka ini dapat dikenai sanksi pidana karena melanggar, sehingga bukan Perda lagi yang kita gunakan untuk menjerat pemilik tambang ini,” papar Heri.
Heri berharap, pemilik usaha mentaati aturan, salah satunya tidak melakukan penambangan tanpa izin, tidak menambang di lahan yang tidak diizinkan atau di luar titik izin pertambangan. Selain itu segera memperbarui izin yang sudah kadaluwarsa atau habis waktu sebagaimana ketentuan yang ada.
“Harapan kami pemilik usaha patuhi aturan, kalau udah berizin jangan melbihi titik yang di izinkan, kalau mmang udah mati jangan melaksanakan sebelum diselesaikan izin dahulu,” imbuh Heri. (kim)