kotatuban.com-Perusahaan Daerah (PD) Aneka Tambang mengklaim jika sudah mengantongi ijin pengelolaan sumur minyak tua di wilayah Gegunung, Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan.
Ijin pengelolaan sejumlah titik sumur minyak peninggalan Belanda di wilayah Tuban selatan dari dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu sudah turun Kamis (2/1) lalu. “Ijin itu sudah turun. Makanya kami akan segera melangkah,” terang Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perusahaan Daerah (PD) Aneka Tambang, Maria Magdalena, Rabu (8/1).
Namun, belum semua persyaratan perijinan untuk mengelola sumur minyak tua itu turun. Masih ada sejumlah perijinan yang belum turun, termasuk ijin dari PT Perhutani sebagai pemilik lahan. Selain itu beberapa kontrak dengan PT Pertamina belum terselesaikan.
“Saya lupa nomornya, jadi sekarang tinggal nunggu ijin dari Perhutani dan beberapa kesepakatan dengan Pertamina,” kata Maria, usai melakukan rapat koordinasi dengan beberapa instansi di ruangan Setda Kabupaten Tuban.
Setelah menyelesaikan beberapa perijinan itu, PD Aneka Tambang baru akan mengelola sekira 10 titik sumur minyak tua yang ada di kawasan Lapangan Gegunung.
“Kita akan jalan kalau ada perijinan,” tegas Maria.
Sejumlah masyarakat yang sudah bertahun-tahun mengelola sumur tua itu merasa keberatan jika PD Aneka Tambang mengambil alih pengelolaan tanpa melibatkan penambang.
Bahkan penambang berharap PD Aneka Tambang melakukan kerjasama dengan KUD setempat untuk mengelola sumur minyak tua itu. Dengan begitu masyarakat bisa tetap melakukan pengelolaan sumur minyak tua tersebut. Selain itu, mereka merasa tidak ada jaminan keterlibatan secara maksimal apabila pengelolaan dilakukan BUMD ataupun KSO Pertamina EP – Tawun Gegunung Energi.
“Kami tidak keberatan siapa pun yang mengelola, tapi, masnyarakat harus tetap dilibatkan. Jangan sampai ada yang ‘membunuh’ penghasilan warga selama ini,” tegas Kepala Desa Mulyoagung, Muhammad Muhail.
Muhail mengatakan, saat ini ada sekitar 16 sumur yang dikelola warga. Rinciannya, dalam satu sumur melibatkan setidaknya 20 penambang tradisional yang ada di kawasan setempat. Sehingga ada sekira 320 warga yang bekerja sebagai penambang.
Karena belum ada kepastian jalan keluar dari PD Aneka Tambang maupun Kerja Sistem Operasi (KSO) Pertamina EP- Tawun Gegunung Energi (TGE) itulah yang membuat warga sekarang masih enggan melepas pengelolaan itu. Karena mereka merasa sama-sama mempunyai hak untuk mengelola sumur minyak tua sesuai dengan aturan yang ada, baik itu melalui mekanisme BUMD ataupun KUD. (duc)