kotatuban.com– Penambangan Minyak dan Gas Bumi (Migas) secara illegal di Desa Dagangan, Kecamatan parengan diduga melibatkan oknum polisi.
Kapolres Tuban, AKBP Ucu Kuspriyadi, mengaku pihaknya sudah mencari keterangan atas keterlibatan (P), salah satu oknum dari Reserse Polres Tuban yang diduga ikut andil dalam penyiapan peralatan pengeboran di desa tersebut.
“Sudah kita mintai keterangan, kalau nanti memang terbukti akan kita peringatkan,” terang Ucu Kuspriyadi, Jumat (29/8).
Dia menegaskan, kalau anggota tidak diperbolehkan ikut dalam penambangan liar. Selain itu, penambangan Migas merupakan penambangan yang tidak sembarang orang atau bahkan perusahaan boleh melakukan.
“Kita tidak akan menutupi kesalahan anggota Polres apabila melanggar hukum, kalau memang terbukti pasti akan kita peringatkan,” katanya.
Sebelumnya, salah satu oknum dari Polres Tuban diduga ikut terlibat dalam rencana penambangan Migas secara liar di Dusun Pokde, Desa Dagangan, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.
Kabar ini mencuat, setelah warga setempat melakukan penolakan dan memberikan laporan ke kecamatan setempat terkait rencana pengeboran. Adanya sumber migas di tempat ini, setelah ada warga yang berniat melalukan pengeboran untuk irigasi pertanian. Tetapi air yang keluar justru bercampur dengan plantungan, atau minyak mentah. (*)