Pencuri Buku Nikah Dibekuk Polisi

dsc_0219kotatuban.com – Zainudin Ahmad alis Kancil tersangka pencurian buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bangilan berhasil dibekuk petugas kepolisian dari jajaran Polres Tuban. Tersangka berhasil ditangkap petugas kepolisian didaerah Sedan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
”Kejadian pencurian yang dilakukan tersangka itu berlangsung pada 16 September lalu. Saat itu petugas KUA kaget setelah kantornya terlihat berserakan, pertistiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi dan setelah di lakukan pemeriksaan di lokasi kejadian perkara tercatat sebanyak 173 buku nikah hilang dibawa kabur pencuri,” terang Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad, kepada sejumlah wartawan, Kamis (29/09).
Menurutnya, dalam melakukan pencurian buku nikah tersebut Kancil bersama pria yang dipanggil Gembes. Sampai saat ini Gembes belum berhasil ditangkap petugas kepolisian dan ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tuban.
”Kita masih terus melakukan pengejaran terhadap DPO ini. Semoga saja DPO ini segera berhasil kita tangkap untuk mengetahui motif pencurian surat nikah tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolres Tuban mengatakan, dari 173 buku nikah yang berhasil dicuri 10 buku nikah berhasil dijual. Satu buku nikah oleh pelaku dijual seharga Rp 150 ribu. Selain itu, pihak KUA juga telah melakukan pemblokiran terhadap nomor seri dari 173 buku nikah yang dicuri tersebut.
”Buku nikah yang berhasil dicuri itu sudah diblokir. Dan kami selain melakukan pengejaran terhadap DPO juga masih terus mengembangkan kasus pencurian buku nikah ini,” pungkasnya. (duc)
Leave A Reply

Your email address will not be published.