kotatuban.com – Akhirnya petualangan pencurian Didik Winarko (31), warga Dusun Bawi Kulon, Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek berakhir. Pencuri yang telah melakukan pencurian di 18 tempat kejadian perkara (TKP) tersebut berhasil ditangkap petugas kepolisian.
Pelaku pencurian yang telah melalang buana berhasil dibekuk anggota Polsek Montong, Polres Tuban, Jumat (30/12). Pelaku tertangkap tangan usai mencuri uang Rp 435 ribu milik Jami’in (46), warga Desa Montongsekar, Kecamatan Montong.
Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku pernah melakukan pencurian di 18 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar diwilayah hukum Polsek Montong, Polsek Kerek, dan Polsek Singgahan. Serta pelaku pernah membobol rumah kosong dan sekolahan dengan kerugian yang dialami korban mencapai 40 juta.
”Pelaku ditangkap anggota di jalan raya Desa Montongsekar, Kecamatan Montong,” terang Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suedayati.
Pelaku saat itu tengah mengambvil uang Jasmiin yang ditaruh di dalam jok sepeda motor. Motor itu tengah diparkir di tepi jalan persawahan Desa Montongsekar. Apesnya, aksi pencurian pelaku itu diketahui korban dan langsung berteriak minta tolong sambil mengejar pelaku. Tidak berhasil mengejar, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Montong.
”Pelaku saat itu melarikan diri ke arah persawahan dan berhasil ditangkap anggota dibantu warga,” sambung AKP Elis.
Dari tangan pelaku, lanjut Elis, diamankan uang hasil curiannya sejumlah Rp 435 ribu. Serta satu hand phone (Hp) dan satu obeng yang digunakan untuk mencongkel jok epada milik korban.
”Barang bukti dan pelaku telah kita amankan dan proses penyelidikan masih berjalan untuk mengungkap semua kejahatan yang pernah dilkukan pelaku,” pungkasnya. (duc)