oleh

Pendamping APBD Ikuti Workshop Pengelolaan Keuangan

kotatuban.com Pendamping Desa APBD maupun P3MD bersama Kasi Pembangunan dan Inspektorat Kabupaten Tuban ikuti workshop pengelolaan keuangan desa yang berdasarkan Permendagri 20/2018. Sebelumnya pengelolaan keuangan desa didasarkan pada Permendagri 113 tahun 2014. Diharapkan dengan work shop selama dua hari, Rabu (5/12) dan Kamis (6/12) tidak ada lagi persepsi yang berbeda antara Pendamping, Kasi Pebangunan maupun pihak Inspektorat.

“Kalau persepsinya sama, pihak desa juga tidak kebingungan 5dalam mengelola kuangan desa. Makanya dalam work shop dua hari ini kami langsung menghadirkan tim penyususn Permandgri20/2018,” terang Kepala Dinas PMD dan KB Tuban, Mahmudi, Rabu (5/12) saat membuka work shop di Tuban.

Nara sumber dari Depdagri yang memaparkan pengelolaan keuangan desa diantara, Farida Kurnianingrum, Kasubag Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa pada Ditjen Pemdes Kemendagri, Restu dan Andy Dwi Bayu,keduanya juga dari Depdagri.

Ditambahkan Mahmudi, dengan adanya kegiatan ini nantinya sudah tidak ada lagi pihak desa yang menyatakan ini penjelasan dari pendamping, ini penjelasan Kasi Pem dan ini penjelasan dari pihak inspektorat.

“Kalau pemahamannya beda-beda, pihak desa yang kebingunang dan pada ahirnya PMD yang jadi sasaran ‘amukan’ kepala desa,” tandas Mahmudi.

Dikatakan pula, tahun 2019 mendatang Dana Desa (DD) maupun AlokasiDana Desa (ADD) Kaupaten Tuban meningkat dibanding tahun sebelumnya. Tahun 2019 DD Tuban yang dterima sebesar Rp256.256.128.000, pada 2018 DD Tuban kisaran Rp 252 miliar. Sementara ADD yang bersumber dari APBD Tuban tahun 2019 naik menjadi Rp 117 miliar lebih.

Pihaknya berharap semua desa untuk menyesuaikan aturan baru itu dalam melakukan pengelolaan desa. Peran pendamping, aik dari APBD maupun Kemendes bersama Kasi Pembangunan untuk terus melakukan pembinaan, agar desa tidak terjeak pada aturan dalam mengelola keuangan desa yang jumahnya tidak sedikit itu.

Sementara itu sejumlah pendamping desa menyambut baik kegiatan tersebut. Selama ini tidak jarag terjadi perbedaan pemahaman aturan antara pendamping, Kasi Pem maupun inspektorat. Sehingga, terjadi kebingungan di tingkat desa.

“Insya Allah kalau kita sering duduk bersama dalam memahami aturan terkait denga pengelolaan desa tidak akan memingungkan pihak desa,” ujar salah satu pendamping desa dari APBD Tuban. (ims)