kotatuban.com-Tahun 2014 ini, pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (E- KTP) bakal diserahkan oleh pemerintah pusat kepada daerah masing-masing. Hal terseut dilakukan untuk menghindari lamanya proses pembuatan (penerbitan) e-KTP karena menunggu hasil pencetakan dikirim dari pusat. Dengan langkah itu keluhan masyarakat terhadap lambanya pembuatan e-KTP diprediksi tidak akan terjadi lagi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban Jhoni Martoyo saat dikonfirmasi mengatakan, mulai tahun 2014 ini, perekaman dan penerbitan atau pencetakan e-KTP dapat dilakukan daerah sesuai edaran dari pusat. Hal itu untuk menghindari lambanya proses pengiriman dan penerbitan e-KTP dari pusat. Selain itu dengan pencetakanya di serahkan kepada daerah proses pembuatan eKTP juga akan lebih mudah.
“Jika diserahkan ke daerah otomatis akan memudahkan proses pembuatan dan penerbitanya, sehingga warga tidak perlu menunggu lama-lama. Sekarang saja masih ada warga Tuban yang masih menggunakan KTP lama karena e-KTPnya belum jadi,” kata Jhoni.
Data Dukcapil Tuban menyebutkan, jumlah warga Kabupaten Tuban wajib e-KTP sebanyak 952.218 jiwa. Dari jumlah tersebut masih ada 10 persen atau sekitar 70.000 penduduk tuban yang belum seselai proses e-KTP-nya. Kebanyakan warga Tuban yang belum melakukan e-KTP adalah mereka yang berada di luar kota atau merantau ke luar negeri serta lanjut usia.
Meski pencetakan e-KTP dilakukan oleh daerah lanjutnya, fungsi kartu tersebut tetap sama. Pendataan dan data yang ada di dalam e-KTP tetap berlaku nasional atau online.” Tetap tidak mengurangi fungsi semula datan basenya tetap berlaku nasional,” kata nya. (kim)