oleh

Penertiban APK Dinilai Belum Maksimal

kotatuban.com – Meski sudah bekerja sangat keras, upaya Satpol PP bersama Panwaskab, dan KPUK Tuban dalam melakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) milik calon anggota legislatif (caleg) maupun partai politik (parpol) oleh banyak kalangan dinilai masih setengah hati dan belum maksimal. Terbukti, masih banyak APK yang melanggar,masih  ‘aman’ dari penertiban petugas.

”Yang masih belum dicopot itu APK yang baru dipasang. Utamanya, yang dibersihkan Satpol jalan-jalan protokol. Yang jalan poros belum,” ujar Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Kabupaten Tuban, Edy Toyibi, saat dikonfirmasi kotatuban.com, Senin (24/2).

Menurut Edi Toyibi, untuk pembersihan APK yang berada di jalan poros atau desa-desa, kemungkinan akan diserahkan kepada Satpol PP yang ada di kecamatan-kecamatan atau Trantib. Namun, hal ini masih menunggu pelimpahan wewenang dari Kabupaten ke Kecamatan. ”APK yang berada di desa-desa masih menunggu,” ungkapnya.

Lebih lanjut Edy mengatakan, jika APK yang terpasang itu masuk dalam ketegori pelanggaran Peraturan Bupati (Perbup) 20/2013. Maka, penertibannya tidak harus menunggu rekomendasi dari Panwaskab maupun KPUK. Sebab, itu sudah menjadi kewajiban Satpol PP sebagai intansi penegak Perda.

”Kalau APK yang melanggar Perda ya tidak harus menunggu rekomendasi langsung dibersihkan,” pungkasnya. (duc)