kotatuban.com – Penetapan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tuban No 11/2019 tentang APBD 2020 merupakan penetapan APBD tercepat se JawaTimur.
Perda Nomor 11 Tahun 2019 disahkan oleh Bupati Tuban, H. Fathul Huda bersama DPRD Tuban tanggal 25 November 2019 ini bersamaan dengan diterbitkannya Surat Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/24329/013.4/2019 tentang Pemberian Nomor Registrasi Rancangan Perda, nomor registrasi Perda APBD Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2020.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Tuban, Dra. Rini Indrawati, Kabupaten Tuban memperoleh nomor urut satu, sebagai Pemerintah Kabupaten yang pertama mengirim tindak lanjut hasil evaluasi rancangan APBD tahun anggaran 2020 dan mendapat register Perda tentang APBD Tahun 2020.
“Cepatnya penetapan ini karena proses pembahasan rancangan APBD bersama DPRD Tuban berjalan lancar. Baik eksekutif maupun legislatif memiliki komitmen yang sama dalam mempercepat pembahasan rancangan APBD Tahun 2020, Sehingga seluruh tahapan pembahasan berjalan sesuai jadwal dan target yang ditetapkan,” jelas Rini.
Rini menambahkan, setelah ditetapkannya APBD Tahun 2020 ini, sesuai arahan Bupati Tuban, masing-masing OPD harus segera menyiapkan diri untuk menjalankan program-program dan kegiatan yang sudah ditetapkan. Sehingga, APBD 2020 bisa berjalan maksimal terutama untuk program-program prioritas Pemkab Tuban pada 2020.
Program prioritas, lanjut Rini ada lima program, diantaranya, penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui peningkatan pelayanan dasar dan pemberdayaan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), Pemerataan infrastruktur dan penguatan konektivitas antar wilayah, manajemen kebencanaan, serta penguatan daya dukung lingkungan hidup, Mewujudkan kemandirian ekonomi melalui peningkatan produktivitas, khususnya pada sektor unggulan, Penguatan akuntabilitas kinerja melalui tata kelola pemerintahan yang baik, kualitas pelayanan publik, dan percepatan reformasi birokrasi di level daerah maupun desa; dan Stabilisasi keamanan, ketertiban untuk menjaga kondusifitas daerah.
“Komposisi APBD Kabupaten Tuban didominasi oleh Dana Perimbangan sebesar 58%. Pendapatan Asli Daerah menyumbang 22% dari total Pendapatan Daerah, sedangkan yang 20% berasal dari Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Estimasi pendapatan tahun anggaran 2020 dianggarkan sebesar Rp.2,601 Triliun,” terang Rini Indrawati.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020 antara lain berupa Pendapatan Asli Daerah dianggarkan Rp.564,655 Milyar, dana perimbangan Rp. 1,506 Triliun dan Lain-lain pendapatan sebesar Rp. 529,802 Milyar. Sedangkan untuk belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 2,697 Triliun, terdiri dari belanja tidak langsung sebesar 1,510 triliun atau 56% dari total belanja daerah dan belanja langsung sebesar Rp.1,186 Triliun atau 44%.
Ditambahkan, belanja tidak langsung digunakan untuk belanja pegawai dan tunjangan, belanja hibah dan bansos serta transfer ke desa antara lain seperti Dana Desa dari Pemerintah Pusat, alokasi dana desa (ADD) minimal sebesar 10% dari Dana transfer Umum. Besarnya komposisi Belanja tidak langsung tersebut antara lain adanya pembiayaan pelaksanaan Pilkada tahun 2020 yang dianggarkan pada pos belanja hibah.
“Sedangkan belanja langsung pada tahun anggaran 2020 diprioritaskan untuk belanja wajib yang telah ditentukan dan diatur dalam Pasal 50 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah antara lain untuk fungsi pendidikan 20%, kesehatan 10% dan infrastruktur 25%,” imbuhnya.
Adapun untuk kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) Pemkab Tuban menargetkan sebesar 42,28 persen. Berdasarkan proyeksi PAD tahun anggaran 2020, kenaikan PAD terbesar bersumber dari hasil pajak daerah yang mencapai 66,42 persen dari perolehan APBD 2019. Kenaikan PAD juga diproyeksikan berasal dari hasil retribusi daerah dengan kenaikan sekitar 17,99 persen.
Selanjutnya, PAD yang berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah juga diproyeksikan mengalami kenaikan. Untuk hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan diproyeksikan mengalami kenaikan 7,35 persen. Sedangkan lain-lain PAD yang sah diproyeksikan naik sekitar 20,31 persen.
‘’Secara keseluruhan, total kenaikan PAD pada tahun anggaran 2020 nanti kami proyeksikan sekitar 42,28 persen atau dari Rp 396.856.951.372 menjadi Rp 564.655.626.322,’’ terang Rini. (ims)