oleh

Pengangguran Gasak Motor Temannya

Tersangka saat di Mapolres Tuban
Tersangka saat di Mapolres Tuban

kotatuban.com – Seorang pemuda pengangguran nekat melakukan pencurian motor milik temannya sendiri gara-gara membutuhkan uang untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari. Diketahui pemuda yang melakukan pencurian kendaraan bermotor tersebut bernama Sugiarto (24), warga asal Desa Sokosari, Kecamatan Soko.

Sugiarto yang baru menikah beberapa bulan tersebut nekat menggasak motor milik Rezza Sukmana (20) yang merupakan teman dan tetangganya sendiri se kampung. Apesnya belum sampai di jual, ia sudah di tangkap anggota polisi dari Polres Tuban di rumah mertuanya yang berada di Desa Simo, Kecamatan Soko.
”Butuh uang buat kebutuhan sehari-hari dan untuk makan, makanya ngambil sepada motor itu. Tapi belum sempat saya jual sudah ditangkap,” kata Sugiarto saat di Polres Tuban, Senin (19/09).
Kejadian pencurian tersebut bermula pada Selasa (06/09) lalu sekitar pukul 21.00 Wib. Saat itu tersangka dengan korban akan melihat pertandingan bola volly di lapangan Soko. Ditengah perjalanan, tersangka menghentikan  motor nopol S 2051 FZ yang dikendarai korban. Dengan alasan bahwa roda sepada motor milik korban mengalami rusak atau oleng dan akan diperbaiki oleh tersangka.
Selanjutnya, mereka berdua bertukar kendaraan dan tersangka memakai motor milik korban. Sedangkan, korban memakai sepeda milik tersangka. Namun, tersangka membawa motor milik korban pergi ke tempat duplikat kunci untuk mengandakan kunci sepada. Setalah punya kunci duplikat, tersangka menyusul korban yang menonton pertandingan volly.
Setalah itu kunci dikembalikan kepada korban yang sedang nonton pertandingan volly dan tersangka beralasan pulang untuk membeli obat. Tersangka pulang dengan menggunakan motor miliknya sendiri.
”Tersangka beralasan pulang dan meninggalkan motor miliknya di dalam rumahnya. Selanjutnya, tersangka berjalan kaki pergi ke parkiran motor sambil membawa kunci duplikat, dan membawa kabur motor korban,” terang Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad.
Menurutnya, tersangka jalan kaki karena jarak tempat parkir dengan rumahnya sekitar 200 meter. Kemudian tersangka langsung mengambil sepada motor dengan cara menggunakan kunci ganda tersebut. ”Setalah di ambil, sepada motor itu di simpan di rumah mertuanya,” jelas perwira polisi kelahiran Makasar tersebut.
Mengetahui laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka beserta dengan barang bukti hasil curiannya.
”Barang bukti sepada motor beserta satu kunci duplikat telah diamankan. Serta tersangka masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatanya, tersangka teracam hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (duc)