kotatuban.com – Kasus penyekapan dan penganiayaan yang menimpa Andi Arman (17) warga Kelurahan Sukolilo Gang V, Kecamatan Tuban, diduga melibatkan oknum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD).
Hal tersebut diungkapkan Ketua Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban, Imanul Isthofiana. Lembaga yang mendampingi kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap anak tersebut. ”Iya betul menurut pengakuan korban ada oknum TNI yang terlibat dalam penganiayaan yang menimpa korban,” kata Imanul, saat dikonfirmasi kotatuba.com, Senin (29/09)terkait penganiayaan terhadap anak dibawah umur tersebut.
Menurutnya, oknum tersebut diduga berinisial K, berusia 48 tahun, mempunyai pangkat Serma dan tinggal di Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang. Awalnya korban tidak mengenal namanya, tetapi tahu kalau pria tersebut merupakan anggota TNI. Oknum ini diduga sebagai orang yang menjepit jari-jari kaki korban supaya mau mengaku tuduhan pencurian 13 handphone di konter dan showroom Ibra, di Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang tersebut.
Namun, hingga saat ini oknum TNI tersebut tidak termasuk dari 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Tuban. Oknum hingga saat ini masih berstatus sebatas sebagai saksi. ”Oknum ini statusnya masih sebatas saksi. Dan pihak keluarga sudah melaporkan ini ke Polisi Militer, dan kita akan kawal terus proses ini sampai ke Pengadilan,” kata Imanul.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Suharyono, membenarkan nama yang juga anggota TNI AD tersebut statusnya sebagai saksi. Namun, untuk menetapkan tersangka bukan kewenangan dari pihak kepolisian. ”Iya, memang status di kita masih saksi. Untuk menetapkan tersangka bukan kewenangan dari petugas kepolisian,” pungkasnya. (duc)