kotatuban.com-Kepala Satuan lalulinta (Kasat lantas) Polres Tuban AKP Yuli Purnomo menyatakan, pengawalan kunjungan Bupati Tuban Fathul Huda, oleh Dinas Perhubungan (Dishub) salahi prosedur. Dalam aturan yang ada, mobil pengawalan dinas perhubungan bukan untuk pengawalan VIP atau VVIP (Kepala Kaerah).
Sebelumnya, rombongan orang nomor satu Di Tuban itu mengalami kecelakaan beruntun di Jalan Merakurak-Tuban, Desa Bogorejo Kecamatan Merakurak, Tuban tidak jauh dari kantor Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan (BPPKP) Tuban, yang hanya dikawal oleh satu mobil Dishub tanpa petugas lalulintas.
“Bukan fungsinya Dishub melakukan pengawalan kepala daerah,” kata AKP Yuli Purnomo.
Kasat Lantas Yuli menjelaskan, tugas mobil Dishub adalah untuk melakukan patroli ketertiban di jalan raya, survey jalan, ataupun pengawalan kendaraan yang membawa barang berbahaya.
Dia juga mengatakan, kecelakaan yang dialami rombongan Bupati Tuban bukan tanggung jawab Patwal Lalu Lintas polres Tuban. Pasalnya, tidak ada permintaan sebelumnya dari protokoler Bupati Tuban untuk melakukan pengawalan rombongan bupati.
“Meski kita tidak bisa Stand By di sana karena mobil terbatas, tapi kami selalu siap apabila ada permintaan untuk melakukan pengawalan rombongan bupati,” kata Yuli.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban Faraith, saat di konformasi kotatuban.com mengungkapkan, jika mobil dinas perhubungan saat itu tidak melakukan pengawalan. Pihaknya menegaskan Dishub hanya melakukan pendampingaan terhadap pejabat pemerintah dalam tugasnya (kunjungan bupati).
“Kami tidak melakukan pengawalan, kami hanya bertugas mendampingi kepala daerah dalam menjalankan tugasnya, bukan porsi kami melakukan pengawalan karena itu tugas petugas lalulintas, dan sekali lagi kami tegaskan, dinas perhubungan hanya mendampingi agar perjalanan kepala daerah berjalan lancar, ” kata Farauth.
Meski Kepala Dinas Perhubungan Tuban, Faraith menyatakan tidak melakukan pengawalan, namun, berbeda dengan yang disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokoler Permkab Tuban, Teguh Setyobudi. Pengawalan rombongan bupati yang hanya dilakukan Dishub itu karena kegiatan itu merupakan kegiatan biasa yang tidak melibatkan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) lainnya.
”Memang kami tidak melibatkan polisi lalulintas karena kegiatan itu tidak melibatkan seluruh Forpimda, dan kami hanya dikawal dari Dishub saja,” kata Teguh.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Pengawalan dijalan jelas diatur dalam undang-undang, pada Pasal 134 dan 135, bahwa yang berhak melakukan pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, bukan petugas Patwal Dishub. (kim)