kotatuban.com – meski pernah mendekam di penjara, tidak membuat Neti Andhika Setainingrum (36) kapok berbusnis karnopen. Sayangnya, wanita berperawakan tambun warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban, itu kembali berurusan dengan pihak kepolisian, dalam kasus yang sama.
“Pelaku ini baru keluar dari penjara karena kasus karnopen. Dan sekarang jetangkap lagi dalam kasus yang sama. Kok tidak kapok ya,” terang Kapolsek Tuban, Ajun Komisaris Polisi, Supar, Sabtu (27/08).
Neti, panggilanya ditangkap oleh anggota Kepolisian Sektor Kota, di depan minimarket, Jalan Pemuda Tuban. Diduga pelaku sedang menunggu calon pembeli yang akan membeli barang haram miliknya.
“Yang bersangkutan ditangkap di tempat parkir sebuah minimarket tengah menunggu pembeli karnopen,” lanjut Supar.
Penangkapan tersangka setelah petugas melakukan pengintaian sebelumnya. Melihat gelagat Neti yang mencurigakan, petugas langsung menangkapnya agar yang bersangkutan tidak menghilangkan jejak dan barangbukti.
“Saat diperiksa oleh anggota ditemukan barang bukti sebanyak 85 butir pil karnopen dan uang tunai 185 ribu rupiah,” imbuh Supar.
Pelaku langsung diamankan di Mapolsek Tuban guna penyelidkan lebih lanjut. (kim)