kotatuban.com – Pengelolaan keuangan daerah dikelola seefektif dan seefisien mungkin. Untuk itu, Pemkab Tuban bakal melakukan monitoring dan evaluasi terkait kesesuaian antara perencanaan dan hasil yang dicapaian yang dilaksanakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana pada pembukaan Pelatihan Penatausahaan Keuangan Daerah angkatan II tahun 2018, Senin (19/03) di Gedung KORPRI Tuban. Menurutnya. bahwa pelatihan penatausahaan keuangan daerah tidak hanya berkaitan dengan administrasi keuangan semata.
“Lebih dari itu, penatausahaan diproyeksikan juga dapat melakukan perencanaan sesuai dengan program kerja Pemkab Tuban yang menjadi prioritas,” ungkapnya.
Sekda menambahkan bahwasanya pelatihan ini menjadi upaya peningkatan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar benar-benar mampu menguasai teori dan praktik dalam penatausahaan keuangan daerah.
“Kegiatan pelatihan penatausahaan keuangan daerah sebagai upaya percepatan Reformasi Birokrasi di Kabupaten Tuban. Dalam jangka waktu dekat ini, juga akan ada pendampingan dari Kemenpan dan RB Republik Indonesia,” tuturnya.
Mantan Kepala Bappeda ini juga berpesan kepada seluruh peserta untuk bersungguh-sungguh mengikuti pelatihan hingga selesai. Diharapkan pasca mengikuti pelatihan, para peserta dapat menerapkan pengetahuan yang diperolehnya.
“Di samping itu, saya berharap peserta juga dapat menularkan pengetahuan dan pengalamannya di masing-masing lingkungan kerjanya,” harap Sekda.
Sementara itu, perwakilan Badan Diklat Provinsi Jawa Timur, Anton Sujarwo, menyampaikan bahwa manajemen keuangan daerah menjadi kunci terciptanya pembangunan daerah.
“Sehingga ASN yang kompeten dalam pengelolaan keuangan daerah menjadi tuntutan dan kebutuhan yang tidak dipisahkan dari tanggung jawab ASN, kunci manajemen keuangan itu sendiri adalah efisiensi dan efektifitas terhadap sumber pendanaan yang ada,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sujarwo mengatakan pemerintah telah menetapkan sebuah program yang meliputi perencanaan, administrasi, sampai dengan pelaporan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Regulasi yang ditetapkan bertujuan mengantisipasi dan meminimalkan terjadinya penyimpangan, Selain itu, peran dari SDM yang kompetensi juga menjadi factor yang mempengaruhi keberhasilan sebuah program.
“Sehingga pembangunan di daerah dapat berjalan dengan maksimal sesuai rencana awal,” tegasnya. (duc)