kotatuban.com – Sejak tahun 2015 lalu pemerintahan desa (Pemdes) menerima berbagai dana dan dari berbagai sumber. Dana yang diterima desa antara lain Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Dana Bagi Hasil (DBH), dan berbagai dana lainnya.
Sedangkan, pada tahun 2016 ini perdesa di Kabupaten Tuban menerima dana sekitar Rp 1,1 miliar sampai Rp 1,4 miliar. Dengan banyaknya dana yang masuk ke desa harus dikelola dengan baik.
”Desa harus hati-hati betul dalam pengelolaan dana yang cukup besar itu. Jangan sampai dalam pengelolaannya merugikan negara. Jika ada kerugian negara dalam pengeloaan dana yang ada di desa tersebut, pasti Pemdes akan berurusan dengan hukum,” terang, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tuban, Widieyanto Nugroho, Jumat (08/04).
Menurutnya, agar Pemdes tidak terjerat dengan hukum dalam pengelolaan desa. Pihak desa harus memahami petunjuk teknis atau aturan dalam penggunaan dana tersebut.
”Pihak desa harus benar-benar memahami regulasi baik undang-undang maupun aturan terkait pengelolaan dana desa. Agar tidak ada permasalahan hukum di kemudian hari,” tandasnya.
Intinya, lanjut Widie, pengelolaan keuangan desa harus memenuhi asas transparan, akuntabel, dan partisipatif. Jika ketiga asas tersebut dilaksanakan oleh desa pasti tidak akan berurusan dengan hukum.
”Asas transparan, akuntabel, dan partisipatif itu harus diperhatikan oleh desa agar tidak ada kesalahan dalam pengelolaan dana desa,” pungkasnya. (duc)