kotatuban.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban hingga kini telah menemukan pelanggaran di sebelas kecamatan saat rekapitulasi surat suara Pemilu 2019. Namun semua pelanggaran tersebut sudah dapat terselesaikan di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS).
“Alhamdulillah pelanggaran atau tidak kesesuaian itu dapat terselesaikan. Dan catatan kami pelanggaran itu terjadi di 11 kecamatan,” kata Ulil Abror Al Mahmud, Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Tuban, Senin (22/4).
Menurutnya, di Kecamatan Semanding ada beberapa TPS yang harus dilakukan perhitungan ulang karena ada kesalahan dalam rekapitulasi surat suara. Diantaranya, di TPS 09 Desa Tegal Agung, TPS 15 Kelurahan Gedungombo, TPS 10 Semanding, dan TPS 3 Desa Tunah.
“Semua TPS itu dilakukan penghitungan suara ulang karena ada kesalahan dalam rekap,” jelasnya.
Hal sama juga terjadi di Kecamatan Bangilan, di TPS 12 Desa Banjarworo yang harus dilakukan penghitungan suara ulang karena ada kesalahan dalam rekapitulasi. “Kesalahan pada penulisan C7 tidak sesuai dengan C7.DPT-KPU, itu terjadi di TPS 12,” ungkap Ulil.
Menurutnya, pada TPS 1 Desa Kedungmulyo, Kecamatan Bangilan juga dilakukan penghitungan suara ulang karena penulisan C7 tidak sesuai dengan surat suara yang digunakan.
“Di Kecamatan Palang ada TPS 8 Desa Gedikharjo yang dilakukan hitung ulang, karena salah rekap hasil,” tambahnya.
Kemudian di Kecamatan Jenu ada satu titik yakni TPS 4 Desa Tasikharjo juga dilakukan penghitungan suara ulang karena ada kesalahan dalam rekap.
Kecamatan Plumpang ada beberapa TPS yang juga dilakukan hitung ulang disebabkan salah rekapitulasi. Diantaranya, di TPS 20 Desa Sumber Agung, TPS 7 Desa Plandirejo, TPS 5 Desa Magersari, TPS 10 Desa Magersari, dan TPS 10 Desa Klotok.
“TPS 10 Desa Klotok, Kecamatan Plumpang, ditemukan selisih jumlah suara,” terang Ulil kepada wartawan ini.
Lebih lanjut, di Kecamatan Rengel ada TPS 13 Desa Banjar Agung yang hitung ulang. Setelah itu, di Kecamatan Bancar ada TPS 13 Desa Bulujowo yang diharuskan perhitungan suara ulang karena ada kesalahan dalam rekap disebabkan selisih hasil perolehan suara.
“Perhitungan ulang dengan cara membuka C1 Plano dengan menghadirkan KPPS untuk revisi,” terangnya.
Ia menambahkan untuk wilayah Kecamatan Senori juga ada temuan pelanggaran seperti Desa Sidoarjo dan Ruyung yang terjadi selisih hasil perolehan suara.
“Selisih suara itu sudah di selesaikan dengan membuka C1 Plano,” ungkapnya.
Pada Kecamatan Singgahan ada temuan perolehan suara DPR RI tidak sama antara data yang dipegang Panwascam dan saksi maupun PPS. Sehingga direkomendasikan untuk membuka Plano C 1 untuk mengatasi persoalan tersebut.
“Rekomendasi buka plano C 1 untuk temuan pelanggaran di Kecamatan Singgahan,” ungkapnya.
Setalah itu, Ulil mengungkapkan di Kecamatan Parengan ada perhitungan ulang untuk surat suara DPR RI, Provinsi, dan Kabupaten. Yakni berada di TPS 12 dan 16.
“Kecamatan Montong ada perbedaan data jumlah perolehan suara pada DPR Provinsi, yang dipegang Panwas dan saksi maupun PPS, itu terjadi di TPS 2 dan TPS 4 Desa Manjung,” pungkasnya. (rto)