oleh

Pengiriman Surat Suara di Tuban Mundur

kotatuban.com-KPUK Tuban hingga Kamis (5/3) belum menerima surat suara Pemilu Legestalif 2014 mendatang. Jadwal pengiriman surat suara yang semestinya hari ini mundur dan KPUK Tuban dijanjikan pada 12 Maret mendatang.

“Rencana hari ini, ternyata diundur sampai tanggal 12 Maret. Memang tidak terlambat karena pengiriman maksimal 15 Maret hanya mundur saja dari rencana sebelumnya,” ujar Komisioner KPUD Tuban Divisi Logistik, Heru Prapto.

Dengan tertundanya pengiriman surat suara sampai seminggu itu, Heru mengaku harus menambah tenaga pelipatan dan sortiran surat suara dari jumlah yang sudah disiapkan sebelumnya. Sebab, jika tidak dilakukan makan proses sortir dan pelipatan yang diprediksi memakan waktu 2 minggu tidak akan selesai menjelang pelaksanaan Pemilu 9 April mendatang.

“Persiapan tenaga untuk pelipatan dan sortir, sebelumnya kami target 200 orang selesai dalam 18 hari. Namun, karena jadwal pengirmannya mundur, tenaga yang disiapkan tambah sampai 400 orang agar lebih cepat,” jelas Heru.

Setah proses sortir, surat suara akan lansung di distribusikan ke tingkat Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) maksimal H-4. Kemudian H-2 akan dilanjutkan ke tingkat desa (PPS) kemudian H-1 didistribusikan ke tempat pemungutas suara (TPS) yang jaraknya jauh dari kantor desa. Sementara yang jaraknya tidak terlalu jauh, surat suara itu akan diantar menjelang pemilihan.

Sementara terkait kemunduran pengiriman ini, Heru mengaku tidak akan berpengaruh terhadap arus distribusi logistik Pemilu, sebab batas waktu pengiriman paling lambat adalah tanggal 15 Maret. “Tidak masalah, sebab masih di bawah tanggal 15 Maret,” katanya.

Adapun Jumlah surat suara yang akan diterima Kabupaten Tuban sebanyak 922.858 sesuai Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2 persen surat suara untuk cadangan. Cadangan itu akan digunakan untuk tambahan kekurangan maupun surat suara yang rusak saat proses distribusi. (kim)