kotatuban.com – Pengurus Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Tuban masa bakti tahun 2014 – 2019 dikukuhkan. Peresmian pengurus AKD tersebut diselenggarakan di Pendopo Krido Manunggal, Sabtu (29/3).
Turut hadir dalam acara pengukuhan pengurus AKD tersebut, forum pimpinan kepala daerah (Forpimda) Kabupaten Tuban, Camat se Kabupaten Tuban, dan Kepala Desa se Kabupaten Tuban. Prosesi pengukuhan dan pembacaan sumpah janji dipimpin langsung oleh Ketua AKD Jawa Timur, Samari.
Ketua AKD Kabupaten Tuban terpilih, Muhamad Zuhri Ali dalam sambutannya mengungkapkan, tugas seorang kepala desa yang terpenting adalah menjaga amanah yang telah diberikan oleh masyarakat. Sehingga, organisasi AKD ini salah satunya untuk menjalin komunikasi dan sinergitas anatar kepala desa dalam rangka membangun dan membina masyarakat.
”Tugas kita yang terpenting adalah memajukan masyarakat desa masing -masing,” ujar Jojo, panggilan akrab Muhammad Zuhri Ali, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Jetak, Kecamatan Motong tersebut.
Sementara itu, Ketua AKD Provinsi Jawa Timur, Samari dalam sambutannya mengungkapkan, pihaknya akan mengawal terus usulan pembuatan Undang-undang (UU) tentang Desa dan UU tentang Pembangunan Desa ke pemerintah pusat dan DPR. Usulan dua undang-undang tersebut merupakan inisiatif AKD Jawa Timur.
”Bila undang-undang itu lahir, maka kepala desa dan program pembangunan pemerintahan desa akan semakin jelas posisi dan kedudukannya. Karena selama ini, seorang kepala desa belum jelas peran dan kedudukannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Samari mengatakan, bila pemerintah ingin mengurangi kemiskinan dan angka pengangguran di Tanah Air, justru di desalah pusat kemiskinan dan pengangguran itu.
”Untuk itu, kami akan terus memperjuangkan agar setiap APBN maupun APBD dapat menyisihkan 10 persen bagi alokasi untuk desa,” pungkasnya. (duc)