oleh

Penjaga Sekolah Gasak 149 Tablet

Kotatuban.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengamankan ENA (30) tersangka pencurian Tablet di laboratorium milik SMPN 1 Semanding saat sedang berada dirumahnya di Dusun Krajan, Desa Penambangan, Kecamatan Semanding.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pegawai honorer itu diamankan karena telah melakukan pencurian puluhan Tablet inventaris di laboratorium milik SMPN 1 Semanding saat sedang melaksanakan jaga malam di sekolah tersebut.

Kejadian pencurian diketahui pada Senin, 30 Agustus 2021 sekira pukul 12.00 Wib sebanyak 149  Tablet A merk Samsung inventaris yang berada di laboratorium SMPN 1 Semanding sudah tidak berada di tempatnya, atas kejadian tersebut diperkirakan  mengalami kerugian sebesar Rp. 298.510.000.

Mengetahui Ratusan Tablet Inventaris raib, Jajuk Jurijatmi (59) kepala sekolah setempat selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi pada 31 Agustus 2021. Selanjutnya, Satreskrim Polres Tuban dan Unit Reskrim Polsek Semanding langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengumpulan bahan keterangan serta melakukan sidik jari kepada semua penjaga malam dan pegawai honorer SMPN 1 Semanding.

“Tersangka ini adalah penjaga malam di SMPN 1 Semanding, ia mengaku mengambil Tablet inventaris tersebut berulang-ulang memanfaatkan saat sekolah tidak melaksanakan pembelajaran tatap muka,” terang Kapolres Tuban AKBP Darman saat pimpin konferensi pers, Rabu (8/9/2021).

Kapolres mengatakan, menurut keterangan tersangka, ia mengaku hanya mengambil 20 unit namun masih kita kembangkan dan dilakukan 8 kali dalam kurun waktu sejak april hingga Juni 2021, selanjutnya ia jual dengan harga 800 ribu per unit, ada yang di jual di kota Tuban ada juga yang dijual diluar Tuban” Imbuhnya

“Kepada seluruh sekolah yang lain agar lebih hati-hati terutama yang ada laboratorium baik tab maupun komputer karena ini ada nilai jualnya,” tandas Darman.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 Ayat 1 ke 3e KUHP Jo Pasal 64 KUHP Sub pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 (tujuh) tahun penjara. (duc)