kotatuban.com – Penjaga warung kopi dikawasan Jalan Kembar, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, ditahan di Mapolres Tuban. Pasalnya, penjaga warung kopi yang memiliki nama Puguh Hadi Wijaya (29), warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, ketahuan mencuri sebuah Handphone (Hp) di rumah kos yang berada di kelurahan setempat.
Rumah kos yang disatroni pelaku tersebut diketahui milik Eko yang lokasinya tidak jauh dengan pelaku bekerja di warung kopi tersebut. Namun apesnya, dalam aksinya pelaku diketahui salah satu penghuni kos dan merekam aksi pelaku dengan menggunakan Hp.
”Mencuri untuk tambahan makan, dan tambahan keperluan sehari-hari mas,” kata pelaku di Mapolres Tuban, Selasa (31/01).
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Muhamad Wahyudin Latif, mengatakan bahwa pelaku melakukan aksi tersebut seorang diri dengan masuk rumah kos, saat kondisi rumah kos tersebut dalam keadaan sepi. Namun, aksi pelaku tersebut di ketahui oleh penghuni kos dan aksi pelaku direkam menggunakan telpon genggam.
”Aksinya pelaku diketahui oleh salah satu penghuni kos, dan secara diam-diam saksi merekam gerak girik pelaku. Mengetahui, aksinya itu diketahui orang lain, maka pelaku langsung membuang hasil curiannya itu ke belakang rumah milik orang lain,” terang Kasat Reskrim Polres Tuban.
Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam dengan pasal 362 KUHP tetantang pencurian. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. (duc)