kotatuban.com – Seorang pria penjual parfum ditangkap petugas kepolisian. Diduga pria penjual parfum juga nyambi jualan obat daftar G jenis karnopen. Selain itu, pria tersebut juga mengkonsumsi sabu-sabu.
”Pada hari Senin 4 Januari lalu kita menangkap seorang pria penjual parfum yang memiliki dan mengkonsumsi sabu-sabu di dalam rumah kos yang ada di Kelurahan Latsari Kecamatan Tuban. Setelah kita geledah ternyata kita juga menemukan karnopen didalam almari tersangka,” terang, Kasat Narkoba Polres Tuban AKP I Made Patera Negara, di Mapolres Tuban kepada sejumlah wartawan, Rabu (06/01).
Pria penjual parfum dan penjual karnopen yang ditangkap petugas tersebut adalah MAN (33) warga Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Tuban. Dari tangan tersangka berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 0,30 gram. Selain itu, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan pil karnopen sebanyak 2.277 butir yang belum sempat dijual oleh tersangka.
”Menurut pengakuan tersangka sabu-sabu tersebut sisa dikosumsi pada malam tahun baru. Dan barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang di Surabaya,” ujar perwira asal Bali tersebut.
Untuk hukuman tersangka, lanjut Kasat Narkoba mengakatan, akan diproses secara terpisah. Untuk perkara tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar berupa obat sejenis pil karnopen diselesaikan terlebih dahulu. Baru kemudian akan diproses perkara tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan, menggunakan narkotika jenis sabu.
”Jadi proses hukumnya kasus ini akan kita pisah. Setelah kasus karnopen selesai baru kita proses kasus sabu-sabu,” tandasnya.
Untuk kasus pengedaran pil karnopen tersangka diancam dengan Pasal 197 Subs 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Sedangkan, untuk kasus kosumsi sabu-sabu diancam dengan Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun. (duc)