oleh

Penjudi Domino Dibekuk Polisi

kotatuban.com – Lima penjudi domino dibekuk petugas kepolisian dari jajaran Polsek Soko Polres Tuban. Penjudi domino yang dibekuk petugas kepolisian di Desun Ngecek ,Desa Jegulo, Kecamatan Soko. Kelima pemain diketahui bernama Mulyono, Sarjuni, Jumadi, Muhammad Rozin, dan Marsidin yang kesemuanya warga setempat.

”Kelima pemain judi tersebut telah kita amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” terang Kabag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, Sabtu (27/08).

Menurutnya, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang merasa resah dan terganggu dengan aksi judi yang dilakukan pelaku tersebut. Sehingga, berdasarkan laporan warga itu petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian dengan target yang telah ditentukan.

Mengetahui adanya anggota datang di lokasi kejadian, beberapa pemain judi lainnya lari tunggang langgang. Akhirnya, petugas hanya berhasil mengamankan lima lima orang tersangka. 

”Saat petugas datang, meraka tengah asik bermain judi. Saat dilakukan penangkapan petugas hanya berhasil mengamankan lima pelaku,” terang mantan Kapolsek Kerek tersebut.

Lebih lanjut, Elis mengatakan, barang bukti yang diamankan petugas berupa dua alas yang terbuat dari kardus, dan dua set kartu domino. Selain itu, uang tunai yang digunakan taruhan sebesar Rp 469 ribu.

”Pelaku masih menjalani proses penyelidikan sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, kelima pemain judi domino tersebut diancam dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana hukuman maksimal 10 tahun penjara. (duc)